WH, Warga Angkasa Mulyono Diduga Aniaya Korbannya dengan Sajam

MANOKWARI—Salah seorang warga Kompleks Angkasa Mulyono, Distrik Manokwari barat, berinisial (WH) diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Ronald Wompere dan Deni Woria, yang tengah berada di kompleks tersebut, Selasa dini hari (9/7/2019).

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dikonfirmasi melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Amban, IPDA Muhammad Luhu membeberkan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya menggunakan avanza melintas di Angkasa Mulyono dan di saat yang bersamaan mobil korban diduga menyenggol salah sebuah motor yang sedang parkir.

“Kejadiannya terjadi pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 20.00 WIT. Kemudian, sekira pukul 01.00 WIT, korban balik ke kompleks Angkasa Mulyono dengan maksud hendak meminta maaf, tetapi justru dikeroyok oleh terduga WH dan EH menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.

Baca Juga :   Covid-19, Kriminalitas di Manokwari Meningkat

Menurut Muhammad Luhu, keterangan yang diperoleh dari istri WH, bahwa korban saat kembali untuk meminta maaf sedang dalam pengaruh minuman keras. Dicurigai korban ingin melakukan penyerangan sehingga memicu permasalahan.

Terduga pelaku berhasil dibekuk personel gabungan polsek Amban, Pos Pengamanan Wariori dan satuan sabhara polres Manokwari di kompleks Mulyono sekira pukul 14.00 WIT siang tadi.

Diketahui, kini kasus tersebut ditangani oleh polsek Amban, namun atas pertimbangan keamanan, WH ditahan di rutan mapolres Manokwari.

“Atas tindakan tersebut pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutup Muhammad Luhu. (SGF)

Pos terkait