Wamen ATR/BPN Tekankan Pengendalian Risiko Berbasis Data, Digitalisasi Tak Cukup Tanpa Tata Kelola Kuat

JAKARTA, Kabartimur.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko berbasis data untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance (GRC), Kementerian ATR/BPN mendorong perubahan pola pengendalian internal dari yang semula bersifat reaktif menjadi lebih proaktif, terukur, dan mampu mendeteksi potensi masalah sejak dini.

Penegasan tersebut disampaikan Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Saya berharap melalui pendekatan *Governance, Risk, and Compliance* atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Ossy.

Menurutnya, penerapan manajemen risiko harus terintegrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital. Penguatan tersebut mencakup kejelasan alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, serta mekanisme pengendalian yang efektif.

Baca Juga :   JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Ossy mengingatkan bahwa digitalisasi tidak otomatis menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang menjadi fondasinya masih memiliki kelemahan.

Dalam pelayanan peralihan hak atas tanah, misalnya, percepatan proses harus tetap disertai verifikasi yang andal, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.

“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” tegasnya.

### Perkuat Sinergi dan Akuntabilitas Antarunit

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa Seminar GRC Tahun 2026 menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, sekaligus meningkatkan pemahaman jajaran mengenai penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam setiap tahapan proses bisnis.

Baca Juga :   OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Einstein menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan semakin selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin meningkat.

Kesadaran terhadap manajemen risiko, lanjutnya, harus diterapkan sejak tahap perencanaan kegiatan, pengambilan keputusan, pelaksanaan pengendalian, hingga evaluasi pekerjaan.

Seminar bertema *“Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance”* ini turut menghadirkan Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo.

Kegiatan diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara langsung, serta 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi secara daring.

Melalui penguatan GRC, Kementerian ATR/BPN berharap pengendalian internal semakin efektif, potensi permasalahan dapat diantisipasi lebih dini, dan pelayanan pertanahan maupun tata ruang dapat berjalan lebih cepat, pasti, aman, serta akuntabel. (Rls/*)

Baca Juga :   Delegasi Kejaksaan RI Usulkan Indonesia Sebagai Negara Tempat Ditandatanganinya Joint Statement oleh Para Pimpinan Institusi Kejaksaan Negara ASEAN di Tahun 2025

Pos terkait