TV KABEL ILEGAL MENJAMUR DI BONE

Meski sempat berhenti beroprasi selama kurang lebih sebulan, beberapa TV kabel yang di duga ilegal dan tidak memiliki izin siaran, kini mulai beroprasi kembali.

langkah Penegakan Regulasi Penyiaran dan Hak Siar Usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Kabel (TV Kabel) tak berizin alias ilegal yang dilakukan oleh pihak Polres Bone pun, kini mulai di pertanyakan.

Adanya dugaan storan yang masuk ke saku salah satu oknum perwira kepolisian polres Bone, di duga menjadi indikator terjadinya hal tersebut.

“ada beberapa TV kabel di duga ilegal yang mulai beroprasi kembali, saya dengar mereka memberikan upeti kepada salah seorang perwira polisi di polres Bone sebesar 100,000 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya agar bisa tayang” ungkap sumber yang enggan di publikasikan namanya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Bidang Perizinan dan Infrastruktur Siaran KPID Sulsel, Fauziah Erwin yang di konfirmasi kabartimur.com, meminta kepada pihak kepolisian agar mulai bertindak tegas terhadap Pengusaha TV kabel yang bandel tersebut.

“Persoalan ini sebenarnya adalah yang kesekian kalinya, namun kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami hanya sebatas memberikan teguran dan pencabutan izin jika dia punya izin, seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini harus segera bertindak tegas dan tidak tembang pilih” katanya.

Sekedar di ketahui, Undang undang tentang penyiaran pasal 33 UU No 32 tahun 2002 tentang ijin penyiaran dengan Pasal 43 dan pasal 58 tentang wajibnya mencantumkan hak siar dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Indra)