Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Berhasil Mengamankan Oknum yang Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan

Jakarta, kabartimur.com- Pada hari jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB bertempat di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala pusat penerangan hukum, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui press releasenya yang diterima media ini pada senin (24/6).

Bacaan Lainnya

Adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga :   JAM-Intelijen dan JAM-Datun Menjadi Penguji Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

Lalu, AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kemudian DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Baca Juga :   Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. (Red/ Rls)

Baca Juga :   STQH Tingkat Provinsi Maluku Utara Ke XXVII di Haltim Telah Dibuka Resmi

Pos terkait