Tiga TSK Penikaman Mahasiswa Polbangtan Wajib Lapor

MANOKWARI- Kasus penganiayaan disertai penikaman yang berujung meninggalnya Yery Rumbarar, mahasiswa Polbangtan Manokwari, masih ditangani Polsek Kota Manokwari.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas lima tersangka sambil menunggu jadwal pelimpahan Tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Sudah enam orang saksi yang diperiksa. Berkas kelima tersangka dipisahkan (split) menurut peran masing-masing,” kata Kapolsek AKP Zawal Halim melalui Kanit Reksrim Ipda B. Gunawan, Sabtu malam di Polsek Kota Manokwari.

Dari lima tersangka, dua diataranya ditahan di Polsek sementara tiga tersangka lain dikenakan wajib lapor karena masih dibawah umur.

“Hanya saja barang bukti pisau yang digunakan belum didapat. Tersangka utama mengaku membuangnya di sekitar Jembatan Sahara,” ungkpnya.

Penyidik Reskrim Polsek sudah tiga kali mencari barang bukti yang dimaksud namun tidak ditemukan. Gunawan menduga barang bukti itu bisa saja terselip di rerumputan tebal atau hanyut terbawa arus kali saat hujan.

Baca Juga :   Dorong Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparbud Papua Barat Magang Seni lukis dan Ukir Media di Yogyakarta

“Pelimpahan berkas dilakukan setelah Lebaran. Kita masih penyelidikan dan pemberkasan. Semoga cepat rampung agar dilanjutkan ke proses selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Yery Rumbarar dianiaya dan ditikam 5 orang tak dikenal di jalan masuk dekat SMEA lama Reremi Minggu (28/4) subuh.

Ia sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif di RSAL Manokwari namun meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap KA (18), salah satu terduga yang terlibat dalam kasus ini. Tak lama kemudian empat orang lain juga berhasil ditangkap. (cmt)

Pos terkait