Terapkan Konsep Smart City, Pemkab Manokwari Gandeng BNI

MANOKWARI– Setelah sukses mewujudkan layanan perbankan berbasis digital di
Indonesia, kini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan
Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) lewat penerapkan konsep Smart City.

Program tersebut sebagai wujud dukungan
terhadap pemerintah dalam penerapan cashless society di lingkungan pemerintah daerah. Solusi Smart City yang akan diterapkan adalah e-PBB, e-Pajak Daerah lainnya, e-Retribusi Pasar dan e-Retribusi Sampah.

Kerjasama penerapan konsep Smart City ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Penyediaan dan Penggunaan Layanan Jasa Perbankan antara Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan dengan Kepala Perwakilan BNI wilayah Papua dan Papua Barat Setiawan Jahja Adhie di Hotel Aston Manokwari, Jumat 24 Mei 2019.

Setyawn Jahja Adi mengatakan Smart City merupakan salah satu konsep pengembangan perkotaan berbasis teknologi digital atau informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan
perkotaan, mengurangi biaya dan konsumsi sumber daya, dan untuk terlibat lebih efektif dan aktif
dengan warganya.

Baca Juga :   Pekan Depan DPA Kabupaten Manokwari Akan Diserahkan

BNI Smart City yang dikembangkan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi publik melalui sistem elektronik dalam kegiatan pemerintahan, serta
memudahkan dalam efisiensi pengelolaan sistem pemerintahan.

Smart City yang merupakan bagian dari ekosistem BNI Smart City menawarkan solusi berupa cash management system (CMS).

Dengan sistem ini data keuangan Pemda dapat diintegrasikan dengan data bank. Layanan BNI Smart City ini adalah bagian layanan BNI terhadap pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi layanan publik melalui elektronifikasi transaksi keuangan yang dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mengelolah
keuangannya.

“BNI siap mendukung Pemerintah Daerah dengan memberikan kemudahan layanan dan solusi transaksi non tunai (cashless) dengan jaringan dan channel BNI yang luas, sekaligus mendukung program pemerintah dalam reformasi birokrasi,” kata Setyawn Jahja Adi.

Nantinya, pembayaran tagihan pajak PBB, pajak daerah lainnya (hotel, restoran, dll) secara online melalui channel-channel BNI, e-Retribusi Pasar menjadi lebih mudah.

Pembayaran dan monitoring retribusi pasar dilakukan secara online dan real time, masyarakat Kabupaten Manokwari dalam melakukan pembayaran dan monitoring retribusi sampah dengan cepat, mudah, transparan, online dan real
time.

Baca Juga :   Polda Papua Barat Turunkan 110 Personil Dalam Operasi Aman Nusa 2

Solusi-solusi Smart City yang dikembangkan BNI tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah kota/kabupaten dalam pengelolaan keuangan, BNI siap mendukung pemerintah kota/kabupaten dengan memberikan kemudahan layanan dan solusi transaksi non tunai (cashless),
jaringan dan channel BNI yang luas, serta solusi pengelolaan untuk belanja dan penerimaan pendapatan daerah.

Lewat kerja sama BNI dengan pemerintah daerah dalam penerapan konsep Smart City ini, dapat menjadi acuan dan langkah strategis untuk menjadikan BNI sebagai “One Stop Banking Solution” bagi pemerintah daerah di seluruh Wilayah Papua dan Papua Barat.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan dalam sambutannya menyampaikan kerjasama pemerintah daerah dengan Bank BNI memfokuskan layanan pembayaran non tunai untuk pelayanan retribusi pasar yang memiliki jumlah pedagang sebanyak 1.835 berdasarkan data tahun 2018.

“Pelayanan retribusi pasar dan sampah akan berjalan dengan baik jika tersedia biaya yang di gunakan untuk membiayai operasional pelayanan itu sendiri”, katanya.

Baca Juga :   Bupati Harap, Konsep Memakmurkan Masjid Dan Masjid Memakmurkan Jamaah Dapat Terwujud di Manokwari

Untuk retribusi sampah rumah tangga berdasarkan data DLH kabupaten Manokwari untuk 2 tahun ke depan menjangkau 18.300 RT yaitu distrik Manokwari Barat, Selatan dan Utara.

Demas menambahkan, dari sisi penerimaan daerah, penerimaan pajak daerah untuk 2 tahun terakhir melampaui target yang telah di tetapkan.

Hal ini tidak pernah tercapai pada periode pemerintahan sebelumya,dimana realisasi pajak daerah maksimal mencapai 65% dari target yang ditetapkan.(HDY)

Pos terkait