MAYBRAT- Sefnath Stevi Mosso Keluarga Korban merasa kesal dengan perlakuan Seorang Hamba Tuhan Senior di Salah Satu Gereja Pertobatan di Kabupaten Maybrat Inisial HT, yang Melakukan Penuduhan Suanggi terhadap anggota umatnya hingga anaknya meninggal Tetapi tidak Bertanggung Jawab dari Hukum, Adat, dan Pemerintah.
Hal ini diungkapkan Sefnath Stevi kepada media ini lewat pesan tertulis sms via WhatsApp, Senin (23/3/2020),
Disampiakan Sefnath Stevi bahwa penuduhan ini Berawal Terjadi pada Bulan Juli 2019 lalu dan diselesaikan oleh Pemerintah Kampung setempat dimana pelaku HT hanya meminta maaf dan Berkata bahwa itu di akibatkan karena Anaknya Mabuk maka Bicara Penuduhan Suanggi dan disaat Penyelesaian masalah itu Ada Surat Pernyataan yang ditanda Tangani Bersama Bahwa kalau Siapa yang Bicara Suanggi lagi berarti itu mencari masalah Baru, tetapi Terjadi pada tanggal 29 January 2020 itu HT dengan keluarganya kembali Mengungkit masalah Penuduhan Suanggi tersebut dan membongkar Rumah serta melakukan Pengrusakan barang barang milik Korban Ibu RK, dan pelaku menggunakan alat tajam kejar Korban selama 2 hari Berturut-turut.
Sefnath Stevi selaku keluarga Korban Merasa kesal” atas perlakuan yang dilakukan oleh anak pelaku HT,
Padahal Anak yang meninggal itu karena sakit penyakit yang diderita tetapi hanya selalu bicara Suanggi yang membunuh anaknya sehingga meninggal.
Menurut Stevi Pelaku HT membawa anaknya ke Sorong untuk melakukan pengobatan inisiatif bukan kerumah Sakit tetapi dibawa anak ke Dukun alias (Orang Pintar ) untuk melakukan Pengobatan disana.
” Yang membuat kami keluarga Korban penuduhan merasa Heran itu pada tanggal 30 January 2020 Hamba Tuhan melayani di Ibadah Pemakaman di kampung Semtu itu dia bilang kalau orang Meninggal itu kita keluarga yang ditinggalkan harus mengucap Syukur tetapi Berselang 2 hari kemudian anaknya meninggal dia tidak mengucap Syukur tetapi malah Tuduh Suanggi Sehingga Kami Keluarga Korban Ambil Mawei untuk melakukan pembuktian Adat Terhadap kaka kami yang dituduh dan itu “ujarnya.
Ditambahkan Stevi bahwa penyelesaian uang 30 juta rupiah itu tidak cukup untuk bayar harga diri dari korban karena , uang tersebut di gunakan untuk pembayaran Mawi yang didatangkan oleh keluarga korban dari kampung Temel untuk membuktikan tuduhan tersebut,namun untuk penyelesaian harga diri dari korban belum diselesaikan secara baik.
Atas tuduhan tersebut kami keluarga korban sudah mengeluarkan undangan penyelesaian sebanyak dua kali untuk penyelesaian secara kekeluargaan namun oknum HT bersama keluarga tidak hadir memenuhi undangan kami.
“kalau berani berbuat berani bertanggung jawab”kata Stevi.
Piaknya meminta sebagai Keluarga Korban kepada Gereja bahwa kalau Bisa Hamba Tuhan Tersebut diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena dinilai telah Mempermalukan Nama Baik Orang lain Secara Sengaja.
“Jangan di Skors Tetapi di Berhentikan Statusnya dari Hamba Tuhan karena sudah melanggar aturan” tegas Stevi.
Terpis pelaku HT yang dikonfirmasi melalui Telepon selulernya mengatakan jikalau masalah itu sudah diselesaikan pada beberapa hari lalu di Ayamaru jadi tidak boleh ungkit lagi.
“Saya turun ke Sorong karena antar ibu yang kemarin dapat pemukulan dari keluarga korban ,jadi masalah itu sudah selesai”bebernya. (Jefri)