Sebanyak 647 WBP Nasrani di Papua Barat Dan Papua Barat Daya Diusulkan Memperoleh Remisi Natal 2024

Manokwari, kabartimur.com– Sebanyak 647 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Papua Barat dan Papua Barat daya diusulkan untuk memperoleh remisi khusus (RK) Natal tahun 2024, hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom pada kegiatan jumpa pers akhir tahun Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Jum’at (20/12).

Adapun rinciannya jumlah WBP yang diusulkan mendapatkan remisi sebagian, rinciannya yakni sebagai berikut:

  • Lapas Manokwari yang diusulkan sebanyak 203 WBP Nasrani.
  • Selanjutnya Lapas Sorong, yang diusulkan sebanyak 219 WBP Nasrani.
  • Lapas Fakfak, yang diusulkan sebanyak 35 WBP Nasrani.
  • Lapas Kaimana, yang diusulkan sebanyak 44 WBP Nasrani.
  • Lapas Teminabuan, yang diusulkan sebanyak 32 WBP Nasrani.
  • LPKA Manokwari, yang diusulkan sebanyak 20 WBP Nasrani
  • LPP Manokwari, yang diusulkan sebanyak 26 WBP Nasrani.
  • Rutan Bintuni, yang diusulkan sebanyak 58 WBP Nasrani
Baca Juga :   KPU Manokwari Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 

RK Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Pengusulan remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan di berikannya RK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif dalam lingkungan pemasyarakatan. (Red/*).

 

Pos terkait