MANOKWARI-Selama bulan puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat dikurangi.
Pengurangan jam kerja ASN Pemprov PB tertuang dalam instruksi Gubernur Papua Barat, Nomor: 800/024/2019, tanggal 6 Mei 2019.
Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440 H, bahwa jumlah jam kerja selama bulan ramadhan adalah 32,50 jam perminggu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu.
Hari Senin hingga Kamis dijadwalkan masuk kerja pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIT. ASN juga diberikan waktu istirahat pada pukul 12.30 – 13.00 WIT.