PT Wijaya Sentosa Sudah Bayarkan 57 M untuk Kompensasi Hak Ulayat di Wondama

WASIOR – PT. Wijaya Sentosa (WS), perusahaan HPH yang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengklaim telah membayarkan kompensasi hak ulayat kepada masyarakat adat setempat sebesar Rp.57,985 miliar selama 7 tahun beroperasi sejak 2013 (bukan Rp8,2 miliar seperti yang dimuat sebelumnya).

“Rata-rata setiap tahun 8,2 miliar, “ jelas Pjs Manager PT.WS Camp Simei, Distrik Kuri Wamesa Maman kepada rombongan Komisi C DPRD Teluk Wondama yang melakukan monitoring ke perusahaan asal Jakarta itu, Kamis lalu.

Adapun perhitungan kompensasi hak ulayat kepada masyarakat didasarkan pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Pemberian Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Kayu pada Areal Hak Ulayat.

Yaitu untuk Kayu Merbau (kayu besi) 100 ribu perkubik, kayu Meranti dan sejenisnya 40 ribu perkubik dan kayu indah 150 ribu perkubik.

Baca Juga :   DPRD Wondama Kejar Penyelesaian 5 Raperda, Termasuk Perda Pendidikan dan Perda Pasar Modern

“Masyarakat minta ditambah tapi kami tidak bisa keluar dari Pergub itu makanya ada kebijakan yang diambil perusahaan untuk kayu merbau ditambah 10 ribu (jadi 110 ribu/kubik),untuk kayu campuran di tambah 5 ribu (jadi 45 ribu/kubik), “ terang Kepala Divisi Humas Martolomius.

Seperti telah diberitakan, saat pertemuan dengan para wakil rakyat Wondama yang terdiri dari Remran Sinadia (Gerindra), Kristian G.Torey (NasDem), Edi A.Renmaur (Hanura), Laode Fylu (Golkar) dan Selena Akwan (Wakil Ketua II – Perindo), PT.WS menyatakan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada masyarakat lokal di wilayah konsesi perusahaan yakni Distrik Kuri Wamesa dan Distrik Nikiwar.

Beberapa bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang telah dilakukan PT.WS diantaranya membangun rumah tinggal, pasar, gedung gereja, penataan jalan lingkungan, pendidikan dan pelatihan bagi anak-anak dan generasi muda setempat juga bantuan langsung berupa barang dan uang tunai.

Baca Juga :   Satu Pejabat Eselon II Pemkab Wondama Terinfeksi Corona, Gejalanya Hilang Indera Penciuman

“Apa yang dilakukan perusahaan sudah banyak dan sudah baik. Tapi bagi saya ini masih kurang jadi harus dibuat lebih lagi kontribusinya untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di sini, “ pesan Wakil Ketua II DPRD Wondama Selena Akwan.

PT.WS sendiri memiliki hak konsesi lahan seluas 130.755 hektar dengan durasi kontrak kerja selama 45 tahun. (Nday)

Pos terkait