PT. Adhita Nickel Indonesia Versi Tomi Soeharto Bantah Tuduhan Penyerobatan Lahan

HALTIM,Kabartimur.Com – PT. Adhita Nickel Indonesia (ANI) versi Tomi Soeharto membantah terkait tuduhan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. ANI fersi Burhanuddin.

Berita disampaikan di beberapa media terkait dengan penyerobotan lahan tersebut merupakan berita bohong dan dan tidak benar dari pihak PT. ANI fersi Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi Lawyers PT. ANI, versi Tomi Soeharto, Hendri Kushali Antagoran, menyampaikan bahwa pihaknya mengklarifikasi tuduhan penyerobotan lahan, yang ditujukan oleh pihak PT. ANI fersi Burhanuddin, yang menuduh membawa sekelompok orang untuk melakukan Penyerobotan Lahan.

“Jadi perlu dijelaskan kita memasuki lokasi tersebut dengan kuasa penuh dari PT. ANI dengan direktur utama Tomi Soeharto, surat kuasanya jelas yang percayakan oleh PT. ANI untuk mengontrol lokasi tambang steril dari pihak manapun dan kami tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum ketika turun ke lokasi tambang,” Ujarnya, Jumat (24/06/2022) di Penginapan Rahmat.

Baca Juga :   Sejumlah Oknum Diduga Melakukan Penyerobotan Lahan PT Adhita Nikel Indonesia

Lanjutnya, yang melakukan aksi pemblokiran aktifitas di lokasi PT. ANI, kata dia, itu merupakan ex karyawan yang melakukan pemblokiran dan tindakan lainnya itu adalah murni inisiatif dari ex karyawan yang sedang menuntut haknya yang belum dibayarkan dengan nilai sebesar Rp 19 Miliar dan tidak ada hubungan dengan PT. ANI dibawah komando Tomi Soeharto.

“Kami datang untuk memastikan sekaligus mensterilkan lokasi tersebut bahwa tidak ada satu pihakpun yang dapat melakukan aktifitas di lokasi tambang dan Kami datang ke lokasi tambang dengan legalitas, seperti mempunyai mempunyai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi negara sesuai Undang-Undang yang berlaku, seperti Akta Notari dan dokumen lainnya,” tegasnya.

“Kami dari Pihak PT. ANI Tomi Soeharto, mengambil alih PT. ANI dengan saham terbesar itu untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh pihak PT. ANI Burhanuddin salah satunya Penunggakan pembayaran ex karyawan mencapai Kurang lebih Rp 19 Miliar, dan pajak yang belum dibarkan oleh PT. ANI fersi Burhanuddin” Sambungnya.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Pendukung dan Simpatisan Ubaid- Anjas  Banjiri Kampanye Akbar di Pantai Jiko Mobon Desa Soagimalaha

Selanjutnya Mengatasnamakan PT. ANI dengan direktur utama sah Tomi Soeharto yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham dan melalui mekanisme dan prosedur dengan langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara RI datang dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. ANI dibawah komando Burhanuddin.

“Berdasarkan akta terbaru yang dimiliki pada tahun 2021, kehadiran kami di lokasi tambang hanya sekedar memastikan bahwa lokasi tambang dalam keadaan status Quo, karena proses hukum sedang berjalan,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, Yang menguat di Pengadilan Negeri jakarta pusat itu bukan dari Pihak Tomi Soeharto tapi yang menggugat adalah pihak dari Burhanuddin, itu yang perlu dikalarifikasi.

“Yakni Gugatannya sudah Putusan pada tanggal 21 Juni 2022 ,yang menyatakan bahwa Gugatan penguat tidak dapat diterima, hingga pihak Burhanuddin melakukan upaya banding,” tandasnya.

Baca Juga :   Air Sungai Meluap, Polres Haltim Evakuasi Korban Banjir Desa Geltoli

Hendri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa upaya hukum baik itu pidana maupun perdata terhadap Burhanuddin.

“LP_nya sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sekitar 5 saksi dan lain sebagainya sehingga kita tunggu proses berjalan,” tandasnya
(Red/Ruslan)

Pos terkait