Provinsi Papua Barat dan 6 Kabupaten Menandatangani NPHD Pilkada Tahun 2024, Tersisa Kabupaten Teluk Wondama

Manokwari, kabartimur.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Abdul Muin Salewe mengatakan, masih tersisa satu Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024 mendatang.

Muin menjelaskan bahwa, sesuai dengan surat Mendagri nomor 900.1.1/16888/Kedua tanggal 2 November 2023, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.

Bacaan Lainnya

Masih dalam surat Mendagri tersebut disebutkan pula bahwa jika belum dilaksanakan, Tim Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud.

Baca Juga :   Perayaan Lepas Sambut Dekranasda Manokwari Diharapkan Menjadi Agen Pembawa Damai

“Benar, tersisa Kabupaten Teluk Wondama yang belum menandatangani NPHD, namun pembahasan telah dilakukan Bersama antara KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati nominal atau besaran anggaran namun masih ada kendala yakni mekanisme pencairan” Terang Muin.

Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang apa kendalanya, mantan Ketua KPU Manokwari tersebut enggan menjelaskan karena kendala tersebut merupakan persoalan Pemda Kabupaten Teluk Wondama.

“Komunikasi kami dengan KPU Teluk Wondama semalam, Teman Teman KPU Teluk Wondama sebenarnya siap mengeksekusi (tanda tangan) jika sesuai dengan NPHD yang disepakati namun pemda (Teluk Wondama) yang masih belum ada kata sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama maupun tahap kedua, sehingga petunjuk kami dari KPU Provinsi untuk tidak melakukan penandatangan jika tidak sesuai dengan isi NPHD karena 14 hari setelah penandatanganan NPDH, Pemda wajib mencairkan 40 persen dari nilai yang disepakati” tambah Komisioner yang pernah bergelut dengan dunia jurnalis ini.

Baca Juga :   Mendapat Dukungan Penuh dari 7 DPD II, Paulus Waterpau Calon Tunggal Ketua DPD I Golkar Papua Barat

Untuk diketahui Saat Ini, di Provinsi Papua Barat KPU yang telah menandatangani NPHD dengan Pemerintah Provinsi Maupun dengan Pemerintah Kabupaten adalah
Provinsi Papua barat dari 7 Kabupaten yang telah melaksanakan Penandatanganan NPHD yakni KPU Provinsi Papua Barat dan 6 Kabupaten yakni:

Provinsi Papua Barat, Rp. 200.032.010.000
Kabupaten Manokwari, Rp. 50.000.000.000
Kabupaten Pegunungan Arfak, Rp. 37.321.581.233, Kabupaten Kaimana Rp. 47.816.915.000, Kabupaten Manokwari Selatan Rp. 20.953.812.000, Kabupaten Teluk Bintuni Rp. 54.999.430.000, Kabupaten Fak Fak Rp 39.928.177.000.
(Red/*)

Pos terkait