PPD: Kedatangan Bupati Sebagai Ketua Partai Gunakan Kendaraan Branding Tidak Melanggar Aturan

MANOKWARI- Kedatangan Demas Paulus Mandacan selaku ketua DPD PDI Perjuangan ke Gedung wanita sabtu ( 20/4) dinilai tidak melanggar aturan karena masa kampanye telah selesai dan tidak mempengaruhi proses penghitungan suara yang dilaksanakan juga ada saksi-saksi dari Parpol lain yang hadir.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Barat, Edi Manao saat dikonfirmasi usai melaksanakan rapat pleno hari pertama di Gedung Wanita (20/4).

Menurut Edi, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten Manokwari pihaknya tidak perlu menertibkan peraga kampanye dan sebagainya karena proses kampanye telah selesai dan kedatangan Demas ke Gedung wanita sama sekali tidak ada intervensi kepada pihak penyelenggara pemilu.

Sabtu (20/4) Demas mendatangi Gedung Wanita menggunakan kendaraan yang diBranding dan mendapatkan perlakuan yang kurang etis dari sejumlah warga yang ada hingga mobil tersebut diludahi pinang, di lempari bahkan Bannya di kempeskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggugjawab.

Baca Juga :   Sidang Perdana Gugatan Pencemaran Air Sumur Milik Warga Sanggeng, Surat Kuasa dari Tergugat Tidak Jelas

Menyikapi perlakuan tersebut Demas menyampaikan bahwa kehadirannya di Gedung Wanita, kapasitasnya sebagai ketua partai PDI Perjuangan bukan sebagai bupati Manokwari.

“Publik harusnya mengetahui soal stiker di Mobil merupakan wujud kebanggan saya sebgai kader partai dan tidak mungkin stiker itu merubah hasil yang sudah ada” kata Demas.

Menurut Demas, kedatangannya ke Gedung Wanita untuk menanyakan salinan formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara dari TPS yang semua partai belum dapatkan.

Hingga berita ini diturunkan sangat disayangkan ketua Bawaslu yang berusaha dikonfirmasi mengenai C1 yang tidak diberikan kepada saksi partai bungkam dan tidak mau memberikan konfirmasi yang seharusnya sudah menjadi tugas pihak bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

Pos terkait