Polsek Amban Tahap Satu Berkas Pembakaran Rumah di Amban

 

MANOKWARI—Penyidik Polsek Amban telah melimpahkan tahap satu berkas perkara TM, tersangka pembakar rumah di Amban, Distrik Manokwari Barat. Kasus ini terjadi pada 24 Mei 2019.

“Kami telah melengkapi berkas perkara tersebut dan telah di-tahapsatu-kan ke Kejaksaan Negeri Manokwari sekira seminggu yang lalu,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dikonfirmasi melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Amban, IPDA Muhammad Luhu, Rabu (10/7/2019).

Kasus pembakaran rumah ini ditangani Polsek Amban berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/V /2019/ Papua Barat / Sek Amban bertanggal 24 mei 2019.

“Dalam kasus ini saksi yang telah diperiksa berjumlah 2 orang yang pada saat bersamaan berada di lokasi kejadian. Kami sementara menunggu jawaban dari Kejaksaan, apabila telah lengkap maka tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan,” jelas Muhammad Luhu.

Diketahui, kasus pembakaran rumah ini bermula dari handphone milik korban (pemilik rumah) yang hilang, yang kemudian diketahui berada di tangan TM.

Baca Juga :   Jamaah Haji Tahun 1443H/2022 Tiba di Manokwari

Pihak polsek Amban sempat memediasi permasalahan tersebut, tetapi upaya damai itu rupanya tidak berdampak antara kedua pihak saat keluar dari kantor polisi.
Muhammad Luhu menambahkan, permasalahan antara korban dan TM berlanjut dengan saling mengejek. “Akibat dari saling ejek itu pada 24 Mei, TM membakar rumah milik SM (korban,red),” tutupnya.

Atas tindakannya, TM diancam dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. (SGF)

Pos terkait