Polres Pare Gagalkan Penyelundupan 2Kg Sabu

photo_2016-08-08_17-23-39


photo_2016-08-08_17-23-29 Polres Parepare kembali berhasil menggagalkan 2 kg Narkoba jenis Shabu yang diselundupkan melalui pelabuhan nusantara parepare. Adapun kronologisnya , Senin (01/08/16) sekitar jam 01.00 wita telah sandar Kapal KM. LAMBELU di Pelabuhan Nusantara.Personil Polsek KPN pada saat melaksanakan operasi terhadap penumpang KM Lambelu dalam Operasi tersebut Pihak Kepolisian  menemukan dua orang penumpang yang berinisial SD dan AR, memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa dua bungkusan besar narkotika jenis shabu.

Dari keterangan SD dan AR penyidik mengetahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibawah dari Tarakan dengan tujuan ke Kota Makassar, atas permintaan AM yang berada di Tarakan dimana AM merupakan suruhan dari PD (salah seorang Napi Lapas Tarakan) namun keduanya tidak mengetahui kepada siapa shabu tersebut diutujukan karena AM hanya menyampaikan kalau akan dijemput oleh seseorang di pelabuhan Parepare namun naas terjadi niat jahat untuk membawa barang haram tersebut di cagat oleh petugas polsek KPN Polres Parepare meski kedua tersangka sempat memisahkan barang haram tersebut menjadi dua tempat bermaksud untuk mengelabui petugas,

Baca Juga :   KAPOLRES GOWA MINTA WARGA WASPADA, ELEVASI BENDUNGAN DI BILI-BILI MASIH TINGGI

Petugas kembali mengembangkan dan akhirnya mengamankan dua orang yang bermaksud menjemput Lelaki SD dan AR kedua penjemput tersebut bernama AG dan EK keduanya datang menjemput atas permintaan Lelaki SR (Napi Lapas Bolangi) yang merupakan saudara kandung dari Lelaki AG sedangkan Perempuan AN turut diamankan oleh petugas karena datang menjemput suaminya SD atas permintaan suaminya tersebut dan dari keterangan Lelaki SK dan Lelaki SB diketahui jika Perempuan AN tersebut mengetahui tujuan suaminya ke tarakan untuk menjemput barang haram dimaksud dengan upa sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

Selanjutnya Satuan Unit Narkoba Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP DONI DUNGGIO melaksanakan koordinasi dengan Polres Tarakan dan turut serta membantu mengamankan Lelaki AM dan pada hari itu juga dilakukan pengembangan terhadap orang yang diduga akan menerima barang tersebut dimakassar selanjutnya dari hasil pengembangan kembali mengamankan Lelaki WH pekerjaan tidak ada yang berdomisili di Kab. Maros karena mendapat perintah dari Lelaki SK ( Napi Lapas Bolllangi) untuk menjemput dua orang yang tidak dikenal untuk difasilitasi bertemu dengan seseorang dalam rangka melakukan transaksi narkoba yang rencanaya di Kerung-kerung Kota Makassar kemudian Lelaki FN diamankan oleh petugas karena atas perintah Lelaki MY (Napi Lapas Bollangi) untuk bertemu ketiga orang tersebut dan kemudian petugas Sat narkoba kembali mengamankan Lelaki PL yang dicurigai sebagai orang yang akan menerima barang tersebut Selain tersangka yang diamankan sebelumnya juga diamnkan seseorang bernama FIN yang menurut keterangan dimintai tolong oleh Lelaki DS (DPO) untuk menjemput seseorang didepan bengkel MAHAPUTRA yang ternyata adalah Lelaki WH,

Baca Juga :   Pemilihan Kepala Lembang di Toraja Utara Dijaga Ketat Personil Brimob

Dari hasil pengembangan di Lapas Bollangi Kab. Gowa diperoleh keterangan bahwa Lelaki SK berhubungan langsung dengan Lelaki PD dilapas Tarakan yang meminta SK untuk mencari kurir (kuda) yang akan membawa barang ke Sulawesi kemudian Lelaki SB menawarkan kurir (kuda) untuk pekerjaaan tersebut sedangkan lelaki AR adalah orang yang menyuruh Lelaki SR untuk mencari penjemput kurir tersebut.

Adapun dari hasil pengembangan di tarakan Kalimantan Utara diperoleh keterangan bahwa Lelaki PD yang berada di dalam Lapas Tarakan berhubungan langsung dengan SK dilapas Bollangi kemudian meminta AR untuk memberikan barang berupa shabu sebanyak dua kilo gram melalui A.N. untuk menyerahkan barang tersebut ke Kurir yaitu AR.

Kapolres Parepare AKBP PRIA BUDI, S.Ik, M.H  “saat ini kami mengamankan 17 (tujuh belas) orang 13 (tiga belas) diantaranya dapat ditemukan keterlibatannya dalam penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu dengan barang bukti seberat dua kilo gram dan beberapa buah telepon genggam , sedangkan tiga orang lainnya yakni inisial AN. FR. dan PL masih kami dalami keterlibatannya dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut”katanya.(humasresparepare)

Baca Juga :   DAP akan Bawa Penyelesaian Konflik Pemindahan Ibukota Maybrat Ke Rumah Adat

Komentar

Pos terkait