Penyampaian LKPJ Bupati 2018: Target Pendapatan Tercapai 99,43 Persen

MANOKWARI- Target Pendapatan Pemerintah Kabupaten Manokwari pada Tahun Anggaran 2018 yang sebesar Rp.1.235.208.920.903 terelealisasi Rp.1.191.161.179.971,67 atau sekitar 96,43 persen.

Hal ini disampaikan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan saat menyampaikan Pengantar Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Bupati Manokwari Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD, Rabu (13/6/2019) di ruang Paripurna DPRD Manokwari, Sogun.

Selanjutnya, Dana Perimbangan yang ditargetkan setelah perubahan sebesar Rp.1.106.475.557.199 hanya direalisasikan 97,36 persen atau sebesar Rp. 1.077.298.109.928,70. Ini artinya masih terdapat selisih sebesar Rp.29.177.447.270,30.

Sementara, Lain-lain Pendapatan hanya mencapai 61,68 persen dari target  yang ditetapkan sebesar Rp. 37.878.000.000

Realisasi target belanja capai 93,22 persen atau sebesar Rp.1.184.032.088.904,27.

Dari sisi pengelolaan pembiayaan untuk mengantisipasi Surplus/defisit anggaran Tahun Anggaran 2018, ditetapkan Perubahan APBD Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 35.464.221.279 dengan realisasi 140,23 persen atau sebesar Rp.49.730.652.646,09. Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2018 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun 2017.

Baca Juga :   Wabup Kagum Pada Kemewahan SD Inpres 07 Kampung Ambon

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada Tahun 2018, pemda  menetapkan pengeluaran  pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000 untuk penyerataan modal, namun sampai akhir tahun 2018, tidak terealisasi, disebabkan  belum adanya kesepakatan antara Bank Papua dengan Pemda Manokwari terkait Deviden  yang harus diterima pemda.

Silpa pada  APBD tahun 2018 sebesar Rp. 56.812.623.713,49. Jumlah tersebut merupakan sisa anggaran  yang tidak dapat digunakan, terdiri dari sisa dana lelang, setoran kembali ke kas daerah atau sisa anggran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sisa kurang bayar kepada pihak penyedia jasa atau pihak ketiga

Bupati Manokwari dalam Laporannya menyampaikan bahwa  pihaknya telah berupaya maksimal menyusun LKPJ atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2018 secara sistematis, namun mengalami keterlambatan sebagaimana amanat peraturan pemerintah tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2018, keterlambtaan ini terkiat dengan LKPJ yang dilakukan rekonsilidasi pengeluaran belanja seluruh OPD dan adanya  kesibukan daerah lainnya sangat padat,” tutur Bupati.

Baca Juga :   Polres Manokwari Gelar Tatap Muka Bersama Forkopimda dan Tomas

Ditambahkan Bupati, penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Manokwari Tahun Anggran 2018 selain dibiayai APBD, juga didukung anggaran tugas pembantuan, anggaran sektoral dari kementian dan pemerintah provinsi Papua Barat, bantuan keuangan kepala desa, serta bantuan sosial dan hibah yang di terimahkan langsung kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan.

Terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Manokwari tahun anggaran 2018, bupati akui sementara masih dalam audit BPK, namun secara garis besarnya, struktur APBD tahun anggaran 2018 kondisi Unaudited dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.(LB)

Pos terkait