Dipraperadilankan, Ini Jawaban Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Dipraperadilankan, Ini Jawaban Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Tana Toraja Kabartimur.Com

Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan melayani gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Kepala Lembang Bau Kecamatn Bonggakaradeng yang telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Makale dengan Perkara Nomor : 01/Pen.Pid/2019/PN.Mak. Rabu, 12/06/2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Kasi Intel Andi Ardi Aman yang didampingi Kasi Pidsus Achmad Syauki kepada Kabartimur mengatakan terkait  Praperadilan Kuasa Hukum Kepala Lembang Bau yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Makale tentu kita sangat menghormati dan menghargai, karena itu merupakan hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang diatur di dalam hukum acara kita.

Andi Ardi Aman, juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Lembang Bau Kamran Lado dan TRN, TIM Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan dilapangan bersama inspektorat.

Baca Juga :   Lima Pejabat Struktural di Pemda Tana Toraja Resmi Dilantik Berdasarkan Ijin Mendagri Tanggal 30 Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan dilapangan penyidik tidak menemukan pengadaan berupa turbin hanya, menemukan pekerjaan fisik berupa rumah turbin yang belum rampung dan beberapa pipa yang belum terpasang.

Menindak lanjuti indikasi kerugian negara tesebut Tim penyidik Kejaksaaan Negeri Tana Toraja telah melakukan perhitungan sendiri pada beberapa item pengadaan yang belum diadakan sejak bulan November 2018 hingga bulan April 2019.

Sehingga Pengadaan tersebut dianggap fiktif oleh karena tidak berfungsi dan tidak dapat dinikmati oleh  masyarakat, maka penyidik telah menghitung dan menetapkan kerugian negara sebelum penetapan tersangka.

Sedangkan untuk indikasi kerugian negara lainnya selain pengadaan turbin listrik, indikasi kerugian negara masih ada di beberapa pekerjaan fisik di Anggaran Tahun 2017 dan Anggaran Tahun 2018 masih dilakukan perhitungan oleh Tim inspektorat.

Dengan ditetapkannya kerugian negara oleh penyidik maka yang berhak dimintai pertanggung jawabannya adalah Kamran Ladoselaku kepala Lembang (Kepala Desa) dan  TP selaku TPK karena telah menyalahgunakan kewenangannya sesuai peranan masing-masing tersangka.

Baca Juga :   Peringati Hari Bhayangkara Ke 75, Kapolres Tana Toraja Mengajak Masyarakat Untuk Ikut Vaksinasi Massal di 13 Lokasi

Sehingga TIM Penyidik menganggap penetapan tersangka sudah sah karena telah memenuhi 2 alat bukti dan unsur pasal, sesuai hukum acara pidana, jelas Andi Ardi Aman. (titus)

Pos terkait