Pemda Haltim Menyerahkan Penyusunan Naskah Akademik dan 14 Rancangan Ranperda kepada DPRD

HALTIM,KABARTIMUR – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan Penyusunan naskah akademik dan 14 rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, yang telah disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (17/06/2021) diruang sidang DPRD Haltim.

Dalam rapat paripurna Bupati Haltim Ubaid Yakub, menyampaikan penyerahan Penyusunan naska akademik dan 14 rancangan peraturan daerah ke DPRD Haltim, merupakan implementasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021, yang berasal dari hak parakarsa Pemda.

Bupati mengatakan secara prosedural, rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan derah merupakan fase awal dari program pembentukan peraturan daerah, tentunya dibutuhkan konsistensi, dukungan dan kerja sama antara lembaga pemerintah daerah untuk dapat merampungkan seluruh agenda pembahasan, “mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga pembahasan tingkat ke dua, dan berakhir pada penetapan dan pengundanganya,” Ungkapnya

Baca Juga :   Polsek Wasilei Selatan Sebut Akan TindakLanjuti Persoalan Dugaan Ijasah Palsu Kepsek SD Inpres 2 Binagara

Menurutnya pembentukan produk hukum daerah adalah tugas bersama baik dalam rangka pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di daerah, sehubung dengan pelaksanaan Otonomi daerah. “Pembentukan hukum itu sebuah keharusan untuk memberi landasan pijak dan landasan oprasional bagi penyelenggara Pemda,” Ujarnya.

Dari 14 rancangan peraturan daerah, Lima diantaranya rancangan peraturan daerah bidang retribusi dan Sembilan rancangan peraturan daerah yang bersifat pengaturan. Rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Retribusi terminal penumpang dan barang, Retribusi Rumah potong hewan, Retribusi Surat keterangan asal hasil perikanan, Retribusi penjualan produksi tanaman perkebunan.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tentang badan permusyarawatan desa, Ranperda tentang RIPPDA, Ranperda tentang Penyelengaraan keparwisataan, Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas, Ranperda tentang pengelolahan sampah, Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Ranperda tentang pelayanan publik, Ranperda tentang pengelolahan sampah dan Ranperda tentang keterbukaan informasi publik.
(RH/RED)

Pos terkait