Pelaku penipuan onh plus ditangkap di parepare

Kasus dugaan penipuan dengan modus onh plus terjadi kota parepare. Korbannya bernama meily astuti melaporkan h hamka bin toha sh.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan terlapor dengan modus merekrut, dan menerima biaya pendaftaran Jemaah Haji Khusus dan selanjutnya memberangkatkan Jemaah Haji tanpa Ijin dari Kementrian Agama.

Kejadian yang menimpa pelapor berawal pada bulan Januari 2017 saat iti pelaku mulai membuka pendaftaran calon jemaah haji khusus melalui jalur percepatan.
selanjutnya pada bulan April 2017 pelapor ikut mendaftarkan diri untuk ikut berangkat jemaah haji melalui jalur ONH percepatan yang diadakan oleh tersangka H. Hamka Bin Toha SH

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Sambut Hut GKI Ke-63 Puluhan Regu Ramaikan Lomba Gerak Jalan

dan dari perekrutan jemaah haji khusus tersebut diperoleh 10 orang calon jemaah haji dengan rincian 7 orang asal Kota Parepare, 1 asal kota Barru, 1 asal Kab. Pinrang dan 1 orang asal Kab. Sidrap dengan besarnya biaya antara Rp. 150. 000. 000 sampai Rp 170. 000.000 / orang.

Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 pukul 11:00 wita ke 10 jemaah haji dengan didampingi tersangka lel. H Hamka Bin Toha diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Juanda Surabaya dan dibagikan paspor dan visa.

Selanjutnya Pada Hari Sabtu tanggal Agustus 2017 jemaah haji diberangkatkan menuju Malaysia dan menginap selama satu malam kemudian diberangkatkan menuju Riyad dan Sempat tinggal di bandara beberapa saat sebelum melanjutkan pemberangkatan menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah

setelah itu para Jemaah Haji diberangkatkan menuju Mekkah dan diinapkan di Hotel Mira Ajyad selama 5 hari hari selanjutnya dipindahkan ke salah satu apartemen di Aziziah dan di apartemen tersebutlah para calon jemaah haji ditemukan dan diamankan oleh petugas kepolisian dan petugas imigrasi Saudi Arabia bersama sama dengan beberapa TKI ilegal yang ada diapartemenkan tersebut dan selanjutnya dibawa kekantor polisi Arab Saudi karena Visa yang digunakan bukan Visa Jemaah Haji Melainkan Visa Ziarah .

Baca Juga :   Skypool Barbeque di Claro Makassar

Para jemaah Haji dideportasi ke Indonesia dengan Dibiayai oleh Pemerintah Arab Saudi.

Barang bukti masih dalam tahap pengumpulan dan telah dilakukan penyitaan berupa paspor dan visa, tanda bukti pembayaran serta dokumen tiket masing masing jemaah.

Status terlapor sudah ditingkatkan jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 27 September2017 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 1 Milyar Rupiah.

Pos terkait