Pejabat Sementara Bupati Teluk Wondama dan Fakfak Resmi Dikukuhkan Oleh Pj Gubernur Papua Barat

Manokwari, kabartimur.com- Derek Ampiner, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Papua Barat, resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Teluk Wondama dan Oktovianus Mayor, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Fakfak, di Auditorium PKK Papua Barat, Selasa (24/9).

Pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada 27 November 2024, Papua Barat akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati.

Baca Juga :   Pandangan Aktivis Perempuan Terhadap Kinerja Pj Gubernur Dalam Penanganan Stunting di Papua Barat

Sejumlah bupati yang kembali mencalonkan diri, termasuk Bupati Manokwari dan Bupati Kaimana, akan menjalani masa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Selain itu, Ali Baham menjelaskan bahwa Pjs Bupati memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah akan menjalankan tugas kepala daerah apabila yang bersangkutan sedang menjalani masa kampanye.

“Tugas Pejabat sementara Bupati mencakup memimpin pemerintahan, menjaga ketertiban, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada kepala daerah setelah masa cuti berakhir”, ujar Ali Baham.

Lebih lanjut, penunjukan Pjs ini mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pejabat sementara dipilih dari pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :   Gubernur Paulus : Prevelensi di Papua Barat Capai 13,93 Persen

Sementara itu, Derek Ampiner dan Oktovianus Mayor akan melaksanakan tugas mereka mulai dari 25 September hingga 23 Desember 2024. Dalam periode ini, mereka diharapkan dapat menjaga stabilitas, netralitas, dan kelancaran pemerintahan di daerah masing-masing, serta mendukung proses Pilkada dengan baik.

Ali Baham menekankan bahwa dengan meningkatnya dinamika politik menjelang Pilkada, peran Pjs Bupati sangat penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama masa kampanye. (Red/*)

Pos terkait