Mansel,Kabartimur.com- Panwaslu Distrik Oransbari dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas pemilu mengaku memiliki cukup banyak tantangan. Kondisi daerah yang belum semuanya bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan adalah salah satu tantangan yang harus mereka siasati untuk memastikan proses demokrasi boleh berjalan dengan semestinya.
Hal tersebut disampaikan ketua Panwaslu Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan Imanuel Nuba usai melakukan sosialisasi di kampus Muhammadiyah beberapa waktu lalu ” tantangan lain yang juga menjadi fokus pikiran kami adalah terbatasnya jumlah pengawas” Katanya melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Media.
Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada, Panwaslu Distrik Oransbari pun menargetkan para kaum intelektual di daerah itu untuk ikut terlibat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi mendatang.
” Itulah sebabnya kami melakukan sosialisasi khusus kepada mereka dengan harapan agar idealisme para mahasiswa ini bisa mereka terapkan sejak dini termasuk idealisme dalam proses perbaikan proses demokrasi ke arah yang lebih baik lagi” Katanya.
Dipandu oleh anggota Panwaslu Distrik Muhammad Saleh Safua, bahan materi yang disosialisasikan kepada para mahasiswa beserta kepada para dosen di Muhammadiya itu adalah semua peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan, sebagai pemateri adalah koordinatotlr devisi HP2H Inggrit Arvanita Sabubun.
” Adapun materi yang ada termasuk tentang alat peraga kampanye yang mana yang boleh diproses mana yang tidak memenuhi unsur untuk diproses, bahwa pada intinya bawaslu mansel siap untuk memproses setiap dugaan pelanggaran baik dari hasil temuan maupun laporan selan terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur di perbawaslu nomor 7 tahun 2022 ” Tambah Eman sapaan ketua panwaslu Distrik Oransbari.
Lebih lanjut ketua Panwaslu keberanian Panwaslu untuk keluar dari Zona nyaman, untuk hadir langsung di kampus, menjadi bagian tanggung jawab moril membangun kesadaran kolektif, untuk sama-sama memastikan setiap tahapan pemilu hingga pada hari pemungutan suara bebas dari praktek kecurangan, sehingga dapat menghasilkan pemilu secara jujur, bermartabat, demokratis, dan berkualitas, ketua panwaslu juga menyampaikan pada hari pemungutan suara, pemilih tidak boleh diwakilkan dan dilarang pemilih memilih lebih dari satu kali, selain berkonsekuensi adanya sangki administratif, rekomendasi pemungutan suara ulang, juga bisa berimlikasi ke sanksi pidana sebagiamna diatur di uu pemilu.
Kehadiran Panwaslu di kampung Muhammadiya Manokwari Selatan ini mendapat respon positif dari pihak kampus, Eman mengklaim bahwa Ketua Stikip Muhamadiyah kelas Oransbari Sidik menyampaikan kunjungan Bawaslu ke kampus mereka cukup bermanfaat untuk membangun kesadaran politik mahasiwa agar bisa menghasikan calon pemipin masa depan melalui proses pemilu yang lebih baik. *Tete*