Pusat Kajian Anti Korupsi Fak.Hukum UNHAS ( Pankas) sangat mengapresiasi Langkah KPK yg menetapkan Ketua DPR R.I sebagai TERSANGKA kasus E-KTP. Muh. Hasrul dalam siaran persnya mengatakan, saat ini Justeru KPK harus berhati-hati dan mengantisipasi serangan balik dari para koruptor dan pendukungnya. (Corruptor Fight Back). Pankas juga mengimbau semuruh elemen masyarakat untuk bahu membahu merapatkan barisan memberikan dukungan full kepada KPK agar segera menuntaskan Kasus kasus Korupsi yang ada di Tanah Air. Usut tuntas dan penjarakan semua pelaku2 Korupsi para perampok uang negara. Bravo KPK. Rakyat Indonesia Bersamamu,” ujar Dr Muh Hasrul SH MH, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fak.Hukum UNHAS