Ombudsman Papua Barat Desak Nina Diana Beberkan Bukti Atas Dugaan Pelecehan yang Dialaminya

MANOKWARI- Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat mendesak Terdakwa Nina Diana agar membuka data dan bukti terkait pernyataannya bahwa ia pernah mendapat pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum atasan penyidik Polda Papua Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Ir. Musa Yosep Sombuk, M.Si., MAAPD baru-baru ini mengatakan, kalau dia ND punya bukti silahkan di telusuri oleh internal kepolisian.

“Silahkan ditelusuri oleh internal kepolisian kalau Nina Diana punya bukti. Dan Nina Diana sudah pernah melapor ke sini (Ombudsman Red) karena merasa di permainan” Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Ir. Musa Yosep Sombuk.

Dikatakan Musa bahwa perihal Nina Diana merasa di permainkan, kala itu statusnya pernah di P21-A oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sebelumnya berkas perkara Nina Diana sempat P19 pernah bolak-balik dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejati Papua di Jayapura.

“Ini menunjukan bahwa antara Kejaksaan dan kepolisian Ada proses penyidikan yang bolak-balik P19 ditambah lagi ketika dilimpahkan penanganan kasusnya dari Kejati Papua ke Kejati Papua Barat langsung P21” Kata Musa Sombuk.

Dia mengungkap pernah Ombudsman mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat mempertanyakan statusnya, bahwa jika sudah ada Berkas P21-A artinya itu berupa teguran bahwa segera serahkan pelaku dan barang bukti dari penyidik Polda ke JPU saat itu.

Baca Juga :   Kapolda Ingin Pospam Operasi Ketupat Kedepankan Humanis

“Dalam hal ini Ibu Nina Diana sudah mendapat kepastian hukum bahwa dia sudah di tahap II kan, karena publik juga menanyakan waktu itu bersamaan dengan pelaku utamanya LMS meninggal” jelasnya.

Mengenai pernyataan Nina Diana tentang perlakuan pelecehan seksual oleh Atasan Penyidik, Musa kembali mempertanyakan prosedur di kepolisian itu seperti apa.

“Berkas sekitar 6 kali bolak-balik jangan -jangan ada Mall administrasi disitu bahkan ada informasi yang kami dapat juga bahwa para penyidik ini ada yang sudah di mutasi, ada yang mendapat jabatan di tempat lain, ada yang pergi sekolah, jadi siapa sebenarnya para penyidik yang terlibat” Kata Musa.

Dia menegaskan lagi bahwa jika Nina Diana memiliki bukti bahwa silahkan di buka saja yang jelas Ombudsman akan mengawasi sebab kepolisian adalah lembaga publik.

“Ombudsman tetap mengawasi silahkan dibuka saja sekiranya jika ada data yang menunjukan terjadi ada pelecehan seksual , kalau tidak nanti jadi fitnah bahkan resiko lagi di kemudian hari” Tegasnya.

Dia mengingatkan Nina Diana bahwa jika hal ini harus dibuka agar tidak menjadi fitnah, sebab institusi kepolisian atau anggota yang di tuding itu dianggap di hina karena ungkapan dari seseorang tanpa ada pembuktian itu bisa masuk kategori fitnah atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :   Dinas Kominfo Papua Barat Diminta Mengaktifkan Kembali Papua Barat TV

“Jadi Ibu Nina kami harap dibuka saja jikapun benar maka kami siap mengawal kasus tersebut dengan tidak mencampuri urusan hukum yang sedang ia jalani atau sedang bergilir di pengadilan” katanya.

Ditambahkan Musa, Mengenai perilaku-perilaku di institusi kepolisian yang dianggap menyimpang sekiranya kalau ada bukti maka harusnya di buka sebab menurut terdakwa saat mengadu ke Ombudsman dan saat ini kasusnya telah mendapat kepastian hukum namun melihat ke belakang ada masalah-masalah sebelumnya itu akan jadi atensi bagi Ombudsman jika ia memiliki bukti.

“Bukan hanya soal Pelecehan dia juga kan mengaku bahwa ada Suap senilai Rp 100 juta kalau memang itu dibuka saja karena Polisi tidak kebal Hukum, sebab kalau itu benar kita minta Kapolda untuk segera bersihkan itu” ujarnya sembari menyebut

“Pelaku Suap jika Terbukti maka harus di tindak pelaku Suap maupun pelaku yang menerima, misalnya Ibu Nina memberi dalam posisi tertekan karena diminta misalnya. Nah jadi dua tuduhan ini serius mudah-mudahan ada data, kalau tidak bisa berdampak ke Ibu Nina itu sendiri karena tuduhan” tegasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Adam Erwindi, S. Ik mengatakan, Polda Papua Barat mengatakan kami cek di bidang propam polda , sampai saat ini belum pernah adanya laporan kasus pelecehan seksual atas nama korban ND,kapan terjadinya, dimana, serta siapa oknum pelakunya.

Baca Juga :   Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Ke-39 Se-Indonesia , Sekda Sampaikan Terimah Kasih

“Bila memang ada laporan dan tebukti, saya yakin Kapolda akan memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku tersebut.” kata Kabid Humas Polda

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi juga mengatakan, pengakuan yang di sampaikan oleh ND itu sepanjang ada bukti mestinya di bawah pada jalur dan mekanisme yang ada di kepolisian yaitu di laporkan ke propam polda ataupun spk sesaat setelah kejadian tersebut.

“Pak Kapolda sangat atensi dengan kasus Nina Diana, maka jika ada bukti perlu di lalui sesuai dengan mekanisme, sebab ada bidang Propam yang melakuksn penindakan” Kata Kabid Humas, AKBP. Adam Erwindi Jumat 19 Juni 2020 silam

Menurut Erwindi, terkait dengan pengakuan tersebut pihak Polda langsung proaktif melakukan mengecekan secara internal, kaitan dengan laporan atau pengaduan dari Korban di bidang Profesi internal.

“Soal pengakuan itu di media Kapolda langsung perintahkan kami melakukan pengecekan apakah ada laporan, rupanya belum ada pengaduan dari Korban” jelasnya. (AD)

Pos terkait