HALTIM,Kabartimur.Com – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher bakal melaporkan pihak-pihak yang dituding telah mencemarkan nama baiknya ke pihak yang berwenang.
Pasalnya, salah satu pemilik akun media telah memuat pernyataan atas dugaan pencemaran nama baiknya dan akan diadukan ke dewan pers, demikian pula akun Facebook dan tiktok yang mengunggah dan menyebarkan berita bohong atau hoaks akan di polisikan.
Anjas menganggap pemberitaan di media dan media sosial (FB dan tiktok) yang ditudukan kepada dirinya merupakan fitnah yang keji, sehingga secara pribadi Wakil Bupati pada hari Senin 25 Maret 2024 nanti, akan melaporkan media-media yang memuat berita tersebut ke dewan pers.
“Kemudian pada hari kamis, 28 Maret 2024 nanti dirinya juga melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terhadap oknum tertentu, dan akun FB dan tiktok,” ujar Anjas.
Menurut Anjas Taher, perbuatan para pihak merupakan fitnah yang keji yang sangat merugikan nama baik pribadi dan martabat keluarga sehingga harus diproses hukum sebagai sebuah pembelajaran.
“Dirinya menilai bahwa informasi yang disebarkan tidak melalui Komfirmasi yang berimbang, atau sepihak, tidak benar dan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan kredibilitasnya dimata publik,” ujarnya.
Seperti diketahui, postingan di akun media sosial Facebook atas nama HL menarasikan bahwa “Wakil Bupati Halmahera Timur pang foya, masyarakat punya doi lahan 25 Milyar, yang terealisasi hanya 8 Milyar, semoga cepat di proses dan di tangkap”tulis HL dalam postingannya.
Sementara pada kasus yang sama, tudingan pembohong itu dilayangkan lagi oleh Sekertaris jenderal salah satu LSM melalui pemberitaan media siber dimana mendesak KPK memeriksa wakil Bupati Hal-Tim terkait korupsi.
(Penulis: Ruslan Haurisa)