LP3BH Manokwari Minta DPR PB Segera Godok Perdasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MANOKWARI- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendorong Gubernur Papua Barat dan jajarannya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar segera menggodok draft peraturan daerah provinsi (perdasi) .

Hal tersebut Sesuai amanat Undang undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan yang mengamanatkan dalam pasal 19 mengenai daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

Adapun tujuan pemberian bantuan hukum sebagaimana tersirat dalam konsideran menimbang dari undang-undang bantuan hukum pada huruf b, yang berbunyi : “bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan”.

Serta dalam konsideran menimbang huruf c yang berbunyi : “bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan”.

Baca Juga :   Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Manokwari Selatan Teken MOU dengan STKIP Muhammadiyah Manokwari

Bahkan hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat mengenai bantuan hukum cuma-cuma.

“Oleh sebab itu LP3BH Manokwari mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) juga memberi perhatian bagi hadirnya Perdasi Tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini” Ujar Warinussy.(Red/Lisna)

Pos terkait