Lion Air dan Air Asia Dilarang Buka Rute Baru

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi kesempatan 30 hari bagi Lion Air dan AirAsia untuk memperbaiki ground handling. Namun sanksi pelarangan membuka rute baru selama 6 bulan bagi Lion Air tetap berlaku.

“Terkait pembekuan penambahan rute baru Lion Air, Dirjen Perhubungan Udara sudah menyampaikan juga di depan Komisi V bahwa pembekuan akan tetap dilaksanakan,” tutur Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

“Jadi pihak Lion akan tetap mendapatkan bentuk suatu pembinaan untuk peningkatan kinerja manajerial dan operasional Lion Air berupa tidak akan diizinkan untuk melakukan penambahan rute selama 6 bulan. Pembekuan penambahan rute selama ini sebagai bentuk pembinaan akibat adanya delay. Tapi Lion tetap boleh melaksanakan rute yang sekarang baik rute maupun frekuensi. Itu (rute dan frekuensi yang sudah ada) tidak akan dikoreksi,” jelasnya.

Baca Juga :   Warga Penerima Bantuan BSPS Tahun 2017 di Takalar Keluhkan Material

Sedangkan untuk sanksi pembekuan ground handling, Hemi menegaskan tidak ada penundaan pembekuan. Yang ada adalah peningkatan sanksi langsung ke tahap pencabutan pada ground handling kedua maskapai.

“Dan keputusan yang diambil oleh Dirjen Perhubungan Udara ini akan dikawal Komisi V DPR RI sesuai hasil rapat kemarin malam. Artinya, Komisi V akan mengadakan pertemuan kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara apakah Dirjen Perhubungan Udara akan dengan konsisten menerapkan sanksi pencabutan izin jika temuan-temuan rekomendasi hasil tersebut tidak dapat dipenuhi oleh kedua ground handler,” tutur Hemi.

Sedangkan kesimpulan keputusan RDP di Komisi V pada Kamis (26/5) malam yang dihadiri Kemenhub, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Lion Air dan Air Asia ada 4 poin, yaitu:

1. Komisi V DOPR meminta maskapai penerbangan Lion Air dan Indonesia AirAsia untuk melakukan pembenahan secara komprehensif dalam SOP penanganan penumpang internasional sehingga kejadian kesalahan prosedur sebagaimana terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai tidak terulang kembali di masa mendatang.

Baca Juga :   Jadwal kunjungan Jaksa Agung

2. Komisi V DOR RI mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi program keamanan penerbangan nasional dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian khususnya di bandara internasional.

3. Komisi V DPR RI mendesak Pemerintah, maskapai penerbangan nasional, LPPNPI dan Badan Usaha Bandara Udara untuk meningkatkan sumber daya manusia yang prfesional sesuaio dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Terhadap rekomendasi hasil investigasi awal kesalahan penanganan penumpang kedatantgan internasional oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Komisi V DPR RI akan mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait dalam waktu 30 hari terhitung sejak hari ini. (Kamis 26 Mei 2016-red).(*)

Pos terkait