Lahan Pemkot di Caddika Dicaplok Pengembang

Panitia khusus (Pansus) pencarian fasum fasos DPRD Kota Makassar, memastikan adanya pencaplokan lahan bumi perkemahan Caddika,Bulurokeng seluas 9 hektar oleh salah satu pengembang.

Hal itu terungkap setelah Pansus pencarian fasum fasos didampingi Camat Biringkanayya,Andi Syahrun Makkuradde dan Lurah Bulurokeng,Ilham melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dilokasi tersebut.

Ketua Pansus pencarian fasum fasos,Abd Wahab Tahir menegaskan,dari hasil Sidak ini sudah dapat dipastikan bahwa lahan pemerintah kota telah dicaplok oleh pihak pengembang. , Menurut Wahab luas lahan bumi perkemahan Caddika seharusnya seluas 9 hektar, tapi kini setelah dilakukan inspeksi mendadak(Sidak) hanya tersisa sekitar 2 hektar lebih.

Menurut Wahab,beralih fungsinya lahan milik pemerintah kota ini akibat adanya proses kongkalikong yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. ” Tidak mungkin pengembang berani menguasai lahan tersebut tanpa adanya proses kongkalikong,”

Baca Juga :   Wanita Hamil Tua Melahirkan Diatas Taksi Online

“Berani saya tegaskan bahwa hak pemerintah telah dicaplok oleh pihak lain.Sebagai ketua pansus,saya merasa prihatin dan akan segera melakukan langkah cepat dengan melaporkan temuan ini ke jajaran eksekutif,”ucap,Wahab Tahir saat memimpin Sidak di lokasi bumi perkemahan Caddika Senin 30 Mei.

Wahab menjelaskan,luas lahan bumi perkemahan Caddika yang tertera dalam dokumen tahun 1979 seluas 9 hektar yang dibagi atas 8 hektar untuk lokasi perkemahan,1 hektar difungsikan untuk lokasi pekuburan.

Hanya saja,dalam perjalanannya ditengarai terjadi penguasaan lahan oleh pihak pengembang karena adanya warga yang diduga dibantu oleh oknum tertentu yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan garapan yang kemudian dijual ke pihak pengembang.Oleh karenanya,lanjutnya,pihaknya akan melakukan langkah antisipasi dengan memanggil semua pihak terkait.

“Jika kemudian nantinya hasil dari pertemuan itu, Pansus tidak menemukan solusi maka temuan ini akan kita serahkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum,”jelasnya.

Baca Juga :   Kabid Aset Ancam Tarik Paksa Kendaraan yang Dipakai Anggota DPRD Tana Toraja

Sementara itu,Camat Biringkanayya,Andi Syahrum Makkuradde mengatakan,alih fungsi lahan milik pemerintah kota ke pihak pengembang itu terjadi sebelum Ia menjabat sebagai kepala kecamatan Biringkanayya.

Hanya saja,kata dia,pihaknya menduga lahan bumi perkemahan Caddika itu beralih fungsi penguasaan dibuat seolah olah lahan tersebut adalah tanah garapan warga sehingga dengan mudah dikuasai oleh pihak pengembang.”Makanya transaksinya dilakukan di notaris bukan di Kecamatan,”
jelasnya.(Yudhie/dir/d)

Pos terkait