Katanya gudang dalam kota dilarang, kok gudang mobil milik PT. Sanggar Laut dibiarkan?

Makassar– Larangan gudang dalam kota oleh Pemerintah Kota Makassar, ternyata tak diamini oleh pengusaha Man Dialer mobil merek Honda PT, Sanggar Laut.

Dari pantauan indotimnews.com, aktivitas pergudangan penampungan mobil baru merek Honda tersebut, berjalan mulus tanpa adanya teguran dari pemerintah setempat.

Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI), angkat bicara, jika benar pohak PT. Sanggar Laut memiliki gudang penanmpungan kendaraan barunya, maka tak ada alasan pihak pemerintah segera menegakkan Peraturan Daerah Perda yang berlaku.

“Jika memang ada aktivitas pergudangan milik PT. Sanggar Laut di Jalan Sangir, harus ditindaki sesuai perda. jangan sampai terkesan ada diskriminasi,” pinta Sekertaris Komnas Waspan RI, Nasution Jarre, saat dimintai komentar, Senin (7/3).

Sementara itu, pemilik Main Dialer Honda, PT. Sanggar Laut, Pieter, yang berupaya dikonfirmasi, sulit ditemui, karena jarang berada di Kantornya, Jalan Tentara Pelajar.

Baca Juga :   Pemkab Gowa Serahkan LKPJ 2017 ke DPRD Gowa

Laporan: Tim

Pos terkait