Kasus Penganiayaan Pemuda di Desa Mari-Mari Berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Sabbang

LUWU RAYA, Kabartimur.co – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

Polsek Sabbang Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan, menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Fiktor Pare (26) warga Dusun Mari-Mari, Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara (Lutra).

Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada, (17/1/2023) di Dusun Mari-Mari Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan yang dilakukan Sefli Mangiwa (36) warga tetangga satu dusun di Desa Mari-Mari.

Baca Juga :   TPA Antang jadi sasaran Baksos Formasi FKM UNHAS

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Sabbang Selatan, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kapolsek Sabbang nIPTU Gustan menjelaskan bahwa, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” sebut IPTU Gustan.

Menurutnya, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyelesaian perkara itu, sambung IPTU Gustan, dilaksanakan melalui gelar perkara yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta di hadiri Kepala Dusun Mari-Mari, Yusuf Liling, Letda Inf Marten TM, Andarias dan Tappi Pare.

Baca Juga :   Bupati Tana Toraja : Pejabat Eselon IV Yang Tidak Ikut Pelantikan Dibatalkan

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” tambah Kapolsek Sabbang.

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Sabbang,” jelas Gustan.

Kepala Dusun Mari-Mari, Desa Mari-Mari saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Luwu Utara dalam hal ini Polsek Sabbang yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui restorative justice,” tutur Yusuf Liling.

Baca Juga :   Bangun Sinergitas Dengan Aparat Keamanan, Kesbangbol Gelar Sosialisasi Pencegahan Konflik

Kedua belah pihak yang telah berdamai, juga memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Sabbang. (Red/Yustus)

Pos terkait