Kadishub Pegaf: Tidak Mudah Terapkan Perda No.16 Tahun 2018 di Pegaf

Pegaf,- Untuk menggenjot Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kabupaten Pegaf segera menerapkan 5 Peraturan Daerah.

Salah satu Perda yang di sahkan oleh DPRD kabupaten Pegaf pada akhir tahun lalu adalah Perda No.16 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan.

Penerapan Perda ini disebut akan mendapat kendala besar, khususnya dari masyarakat setempat yang masih awam dengan pemungutan pajak tanah (bumi) dan rumah (bangunan).

“Pasti kendala besar dari masyarakat karena masih belum paham aturan ini,” kata Kepala dinas Perhubungan Perikanan & Pertanahan (PPP) kabupaten Pegaf, Agus Ones Muid, beberapa waktu lalu, di distrik Anggi.

“Pemahaman warga bahwa tanah adalah warisan orang tua, rumah mereka bangun sendiri. Kemudian pemerintah datang tagih pajak, ini mungkin akan ada penolakan dari masyarakat,” lanjut Agus.

Baca Juga :   Turis yang Tewas di Gua Mampu akan Dijemput Keluarganya

Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat di 166 kampung di 10 distrik.

“Kita tunggu tahap-tahap berikut, sehingga kita bisa menyampaikan sosialisasi perda ini kepada masyarakat, agar warga mengerti bahwa kabupaten Pegaf ada untuk kita semua, maka kita semua punya kewajiban untuk membayar pajak,” terang Agus.

Sementara itu, bupati kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, mengajak seluruh ASN di lingkup pemerintahannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan Perda No.16 Tahun 2018 tersebut.

Menurutnya, ASN harus memberikan contoh kepada warga, dengan membayar pajak demi kemajuan daerah. “Pejabat yang ada harus bayar pajak, supaya menjadi contoh bagi masyarakat yang ada di kampung-kampung,” katk bupati.

Menindaklanjuti perda tersebut, pemerintah kabupaten Pegaf akan menunjuk 10 kepala distrik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). Selain itu pemerintah juga akan menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah di Pegaf.(iki)

Pos terkait