Manokwari, kabartimur.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari maksimal tiga hari.
Ketua KPU Manokwari Chrstine R Rumkabu di Manokwari, Jumat dini hari mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan usai KPU menyelesaikan waktu pendaftaran paslon tanggal sesuai tahapan yaitu 27-29 Agustus 2024.
“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai PKPU 10 tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” katanya.
Ia mengatakan, keputusan KPU Manokwari melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan melalui rapat pleno usai penutupan waktu pendaftaran.
Selain itu, mekanisme perpanjangan pendaftaran bakal calon juga berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengatakan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan kepala daerah mengalami perubahan seperti tertuang di PKPU 10 tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, jika masih ada partai politik yang belum mengusulkan calon maka masih dimungkinkan untuk membuka ruang perpanjangan pendaftaran.
Berdasarkan pasal 135 huruf b PKPU 10 tahun 2024, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda.
Hal tersebut juga tertuang pada Bab X poin B angka 2 Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024.
“Di Manokwari masih ada lima partai bukan pemenang pemilu (tanpa kursi) yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih membuka ruang untuk pendaftaran,” katanya. (Red/*)