Sorong, kabartimur.com– Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa/Kampung Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Pada Kabupaten Sorong di Aimas Hotel Convention Centre, kamis (29/7/2024).
Acara ini hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sorong, Inspektur Kabupaten Sorong, Kepala DPMK, Kepala Baperlitbang, serta Kepala BPKAD, 103 orang kepala desa/kampung di wilayah Kabupaten Sorong dan kepala distrik.
Dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Sorong, DPD-RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Sorong acara ini mengusung tema Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Pj. Bupati Sorong, Edison Siagian membuka secara resmi acara tersebut. Ia mengatakan bahwa acara pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi momentum penting untuk berdiskusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa.
“Jika sesuai dengan tema, pengelolaan keuangan desa inklusif berarti tidak boleh ada yang tertinggal. Segala hal yang berkaitan dengan ekonomi tidak boleh tertinggal. Dana desa juga harus dapat dirasakan oleh semua masyarakat yang ada di desa/kampung” ujar Pj. Bupati Sorong.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Lepot Setyanto, dalam sambutannya mengatakan semakin meningkatnya dana desa dari tahun ke tahun harus diimbangi dengan akuntabilitas dalam pengelolaannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa guna mengawal tatakelola, perencanaan dan akuntabilitas keuangan pemerintahan desa” kata Lepot.
Oleh karena itu, dirinya mengajak pemerintah daerah maupun pemerintah desa/kampung untuk berkomitmen dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, sejak tahun 2015, pemerintah secara konsisten menganggarkan dana desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerataan pembangunan, penurunan kesenjangan antara pedesaan dan perkotaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Anggota Komite IV DPD-RI, Sanusi Rahaningmas dalam diskusi panel menyampaikan alokasi anggaran dana desa tahun 2024 di Kabupaten Sorong mengalami peningkatan dari yang sebelumnya Rp164,36 miliar, menjadi Rp172,49 miliar.
“Realisasi dana desa di Kabupaten Sorong merupakan yang tertinggi yakni 51,96% per 10 Agustus 2024 diantara Kabupaten lain di Papua Barat Daya” sambungnya Sanusi.
Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sappe M.P Sirait menyebut penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/ BUM Desa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Fauqi Achmad Kharir saat menjadi narasumber workshop mengungkapkan beberapa kelemahan umum yang terjadi dalam tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa yakni belanja desa tidak optimal dan kurang berdampak pada masyarakat, lemahnya manajemen kas dan aset desa membuka peluang fraud yang tinggi, belum optimalnya peningkatan pendapatan dan hasil penyertaan modal BUM Desa serta rendahnya kepatuhan pelaporan pelaksanaan APB Desa.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko menyampaikan permintaan penyaluran dana desa tidak perlu menunggu semua desa sudah siap.“Desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN. Dan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan” jelas Gandung.
Dalam acara workshop tersebut juga dilakukan launching implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis online dan implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) di wilayah Kabupaten Sorong.
Kedua aplikasi ini mendukung dan mempermudah aparat desa/kampung dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan desa maupun pengawasan oleh APIP daerah. (Red/Rls)