Gelar Sosialisasi Bidang Hukum di Polres Luwu Utara, Ini Penjelasan Kapolres

LLUWU RAYA, Kabartimur.com – Dalam rangka menambah pengetahuan hukum kepada Personel Polri, maka para personil Polres Luwu Utara (Lutra) Pilda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Galih Indragiri membuka kegiatan sosialisasi di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Bidkum Polda Sulsel yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Lutra, Rabu (8/2/2023).

Hadir dalam acara tersebut tim sosialisasi Bidkum Polda Sulsel, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, Wakil Kapolres Kompol Muh Rifai, Kabag Ops Kompok Abd Nur Adnan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres Luwu Utara, Perwira Staf, Anggota Polres dan Para Kapolsek jajaran beserta Bhabinkamtibmas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Ditetapkan Sebagai Polda Type A, Wakapolda Berharap Kinerja Ditingkatkan, Warinussy Sebut Kinerja pemberantasan Korupsi masih Nol

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri dalam sambutannya berpesan agar para anggota fokus dalam mengikuti pengarahan yang disampaikan, sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan juga dapat diterapkan dalam kegiatan Kepolisian.

“Saya mengharapkan para peserta bisa menjadi personil yang mahir dan taat Hukum, dan semoga kegiatan ini terus dilaksanakan guna turut mendukung Program Promoter dan Patuh,” ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menuju taat peraturan Hukum, khususnya di Instansi Kepolisian. Soalnya akhir akhir ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Agar materi ini dapat bermanfaat, karena jika anggota paham dengan peraturan kepolisian maka dapat mengerti sejauh mana batasan batasan sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Untuk itu, Galih menuturkan dengan adanya sosialisasi Hukum untuk anggotanya diharapkan bisa menambah pengetahuan untuk bekal pelaksanaan dinas di lapangan.

Baca Juga :   Antisipasi Kejahatan Jalanan Polres Manokwari Akan Lakukan Patroli Malam

“Kepada semua anggota agar mempedomani peraturan perundang-undangan, supaya terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri,” sebutnya.

Untuk diketahui dijelaskan pula Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. (Red/Yustus)

Pos terkait