Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proposal Dana Parpol di Haltim Disorot

HALTIM, Kabartimur.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan proposal pencairan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Halmahera Timur mencuat dan menjadi sorotan serius.

Dokumen proposal yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Haltim, tertanggal 8 Desember 2025 dengan nomor 05/DPD/GLR/HT/XII/2025, diduga mengandung rekayasa administratif.

Proposal tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Haltim dan mencantumkan tanda tangan atas nama Pj Ketua DPD Muhammad Ramdhan Hi. Murid, S.Ip serta Abdon Djobubu, SKM sebagai Pj Sekretaris.

Namun, fakta yang terungkap mengindikasikan adanya penggunaan identitas dan tanda tangan yang tidak sah.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan kelalaian administratif. Ada indikasi kuat rekayasa dokumen, pemalsuan tanda tangan, dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Arjun.

Baca Juga :   Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah PT Position Site Gelar Bazar Ramadhan Sembako

Fakta lain yang menguatkan dugaan tersebut adalah posisi Abdon Djobubu yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Tatam, Kecamatan Wasile Utara. Secara administratif, jabatan tersebut tidak berkaitan dengan struktur partai politik maupun pengajuan bantuan keuangan partai.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Abdon juga secara tegas membantah bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya.

Hal ini memperkuat dugaan adanya pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan ini semakin serius karena proposal tersebut diduga telah digunakan sebagai dasar pencairan bantuan keuangan Partai Gelora dengan nilai mencapai Rp85.512.000.

“Jika dana sudah dicairkan dengan dasar dokumen yang tidak sah, maka ini masuk kategori kejahatan yang harus diusut tuntas, termasuk aktor di baliknya,” lanjut Arjun.

Secara hukum, dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :   Sungai Saluampak Meluap, Sejumlah Rumah Warga Tergenang

Selain itu, perkara ini juga berpotensi berkembang ke dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Atas dasar itu, DPD GMNI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur segera mengambil langkah hukum.

“Kami mendesak Kejari Haltim untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.

DPD GMNI Maluku Utara juga menyatakan siap mendukung proses hukum dengan menyerahkan bukti tambahan, termasuk video klarifikasi dari Abdon Djobubu yang membantah keabsahan tanda tangan tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus menjadi peringatan penting bagi tata kelola bantuan keuangan partai politik agar dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi pintu masuk korupsi di daerah,” pungkas Arjun. (Red/*)

Baca Juga :   Luksen Jems Mayor: Pesparawi XIV Se-Tanah Papua Tingkat Papua Barat dan Papua Barat Daya Dapat Dijadikan Spirit Menyampaikan Pesan-pesan Perdamaian

Pos terkait