DPRD Pegaf Tetapkan APBD P Tahun Anggaran 2019

PEGAF,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), tetapkan APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna DPRD, Senin (30/9/2019).

Penetapan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2019 itu dilaksanakan menjelang masa bakti DPRD Pegaf periode 2014-2019 berakhir.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pegaf, Jeti Susan Inyomusi dan Wakil Ketua II, April Indou serta dihadiri 12 anggota DPRD lainnya. Hadir pula Bupati Kabupaten pegaf, Yosias Saroy, wakil bupati, Marinus Mandacan, Sskda, Ever Dowansiba, sejumlah kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi menerima Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2019 yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

Adapun Rincian pendapatan APBD perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.889.335.923.335, yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.4.998.199.122, dana perimbangan sebesar Rp.603.144.529.963, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.266.030.811.

Baca Juga :   KAPOLRES ENREKANG : jangan mudah terpropokasi oleh berita hoanx.

Ketua DPRD Pegaf, Jeti Susan Inyomusi mengucapkan terimakasih atas keputusan bersama antara DPRD Pegaf bersama Pemerintah daerah terkait selesainya pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Pegaf, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mengikuti persidangan ini,” katanya.

Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pegaf dan semua pihak yang telah bersinergi, sehingga proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 berjalan lancar.

“Kita sadari bahwa dinamis pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2019 antara eksekutif dan legislatif selalu diwarnai dengan selisih paham, hal tersebut semata-mata untuk mencapai satu tujuan yaitu untuk melaksanakan pembangunan di 166 kampung dan 10 distrik,” kata yosias.

Diwaktu yang sudah tidak terlalu lama ini, pemerintah Kabupaten Pegaf akan segera melaksanakan keputusan dari sidang paripurna tersebut dengan menerbitkan dokumen pelaksana anggaran (DPA) secepatnya.

Baca Juga :   Turnamen FKCP Sulsel Diikuti 7 Master

“Pihak eksekutif tentu akan segera menerbitkan DPA menindaklanjuti keputusan hari ini,” pungkasnya.

Pos terkait