DPRD Haltim Setujui LKPJ TA 2022 Ditetapkan Sebagai Perda.

HALTIM,Kabartimur.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut), Menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Keputusan Persetujuan dijadikan sebagai Peraturan Daerah tersebut melalui Hasil Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II dengan agenda. Persetujuan DPRD tersebut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun anggaran 2022. Dengan surat keputusan Nomor: 188.4/06/2023.

Bacaan Lainnya

Sekertaris Dewan Muchsin Mustafa saat menyampaikan surat persetujuan DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran 2022 dengan rincian yakni Target Pendapatan daerah Rp.1.044.653.008.993,97 yang Realisasi Rp.1.132.755.839.257,76.

Baca Juga :   DPRD Haltim Tekankan Dinas yang Terima Dana Afirmasi Kemdes PDTT Fokus Wilayah Transmigrasi

Sementara Target pendapatan transfer tahun 2022 Rp 928.351.775.845,97 yang terealisasi Rp 1.070.306.889.982,00 dan Target lain-lain pendapatan Rp. 0,0 terealisasi Rp 33.000.000,00

Sedangkan untuk target Belanja daerah Rp 1.112.168.479.158,00, yang Realisasi Rp 942.591.992.567,00. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur Maluku Utara,” Pungkasnya.(Red/Ruslan)

Pos terkait