DPC Partai Demokrat Haltim Datangi Kantor PN Soasio Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

HALTIM,Kabartimur.Com – DPC Partai Demokrat Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),Datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan KSP Moeldoko yang berpotensi akan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ketua beserta Pengurus Partai Demokrat Halmahera Timur diterima oleh Pengadilan Negeri Soasio Rabu,(05/04/2023)

Saat ditemui Awak Media, Ketua Demokrat Haltim Said Mustafa Menyampaikan , bahwa Pengurus Partai Demokrat di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota secara serentak memasukan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN).

“Ia mengatakan bahwa kami diperintahkan seluruh masing-masing pengurus provinsi dan kabupaten/Kota se Indonesia agar mendatangi pengadilan Negeri atas upaya PK KSP Moeldoko.

Lanjut dia,DPC Partai Demokrat Haltim tetap berkomitmen dengan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” Tutupnya. Said mustafa. (Red/Ruslan)

Baca Juga :   Musrembang RKPD, Bupati Minta Pimpinan OPD Menyusun Program Sesuai Dengan Usulan Program Prioritas dan Urgen

Pos terkait