Calon Anggota DPRK Kabupaten Manokwari Diperuntukkan Khusus untuk Suku Arfak dan Doreri

Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah kabupaten Manokwari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Calon Anggota DPRK OTSUS Tahun 2024-2029 jalur Pengangkatan di Swiss Bellhotel Hotel Manokwari, senin (1/7/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Manokwari yang diwakili oleh sekda Manokwari, drg Henry Sembiring ditandai dengan penyematan tanda peserta.

Bacaan Lainnya

Ketua panitia Jaka Mulyanta dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksuskan untuk mendorong Orang Asli Papua (OAP) agar turut berpartisipasi dalam politik pemerintahan di kabupaten Manokwari.

Selain itu menambah ruang bagi OAP dalam mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi agar menghasilkan produk kebijakan dan pembangunan yang berpihak kepada OAP.

Baca Juga :   Masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid19 Kabupaten Manokwari Kembali Diperpanjang Hingga 12 Agustus 2020

Disamping itu, komitmen pemerintah untuk memberikan ruang akses kepada OAP untuk berpartisipasi aktif dalam membangun Papua serta memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif pada tatanan kabupaten kota atas hak-hak masyarakat adat OAP.

Adapun Peserta 150 orang terdiri dari perwakilan dari distrik/ kampung, kepala distrik, panitia penjaringan sub suku Arfak dan Doreri, DAP, kesbangpol, LMA,MRP, Ikatan Permpuan Arfak dan Doreri, DPRD, Klasis Manokwari dan SKPD.

Bupati Manokwari dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekertaris Daerah, drg. Henry Sembiring menyampaikan bahwa pemerintah RI telah memberi hak kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk bisa duduk bersama di DPRD hasil pemilu 2024.

Hal tersebit sesuai dengan UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali perubahan dan berdasarkan hal tersebut pemda berkewajiban untuk melaksanakan pengisian anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan memberi perlindungan dan penghormatan bagi OAP.

Baca Juga :   Proses Pembakaran Limbah Incenerator Di Kab. Manokwari Belum ada yang Berijin

Hal tersebut guna mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan otonomi khusus.

Kepada Pansel diharapkan agar memperhatikan hal-hal sesuai Pedoman antara lain Asas pemerataan, asas Kesetaraan, dan asas Keadilan.

Pihaknya menekankan bahwa Perekrutan DPRK di kabupaten Manokwari hanya diperuntukan bagi Orang-orang yang memiliki hak wilayah adat di Manokwari yaitu suku Arfak dan suku Doreri saja.

Hal tersebut dikarenakan setiap kabupaten/kota yang ada di Tanah Papua juga telha memiliki jatah yang jumlah 1/4 dari anggota DPRK dari hasil pemilu 14 februari 2024.

Sebagai informasi, di Manokwari KPU Manokwari telah menetapkan jumlah anggota DPRD adalah 30 kursi sehingga untuk DPRK memiliki 8 kursi.

Dari 8 kursi DPRK akan diduduki 2 kursi untuk perempuan dari kuota 30 persen.
Adapun suku Arfak yang mendiami di wilayah kabupaten Manokwari terdiri 5 sub suku yaitu, suku Meyah, suku Hatam, suku Sough, Mansim/ Boray, dan suku Mole.

Baca Juga :   Bupati Ubaid Bangga Desa Maba Sangaji Wakili Haltim

Sementara sub suku Doreri meliput 9 keret yaitu, Rumbruren, Rumfabe, Rumsayor, Rumbekwan, Burwos, Rumadas, Rumander, Rumaikewi, dan Rumbobiar.

Untuk sub suku Doreri 2 kursi dan Meyah 2 kursi sedangkan suku Hatam, Sough, Mansim/Boray dan Moile masing-masing 1 kursi.

Kepada anggota DPRK yang dipilih dan dipercaya nantinya harus bersyukur dan menjalankan tugas dengan baik karena tahun berikut akan bergiliran (Rolling) kepada saudara-saudari yang lain. (Red/*)

Pos terkait