Guru Honorer di Wondama 5 Bulan Belum Dibayar, DPRD Tegur Keras Dinas Pendidikan

WASIOR – Guru honorer di Kabupaten Teluk Wondama belum juga menerima upah mereka sampai dengan bulan Mei 2021. Akibatnya selama 5 bulan ini para guru honorer bertahan hidup dengan kondisi apa adanya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten (DPPO) Teluk Wondama berdalih upah guru honorer belum bisa dibayarkan karena masih menunggu penerbitan SK Bupati.

Sekretaris DPPO Lapada La Anak Gunung dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Teluk Wondama, Kamis (27/5) beralasan, SK Bupati tentang pengangkatan guru honorer tingkat SD dan SMP saat ini masih dalam proses.

Keterlambatan terjadi lantaran ada kesimpangsiuran data sehingga butuh waktu untuk dilakukan pencermatan sebelum diusulkan untuk penerbitan SK Bupati.

“Karena ada guru honor yang lulus (CPNS) K2 itu masih tercatat sebagai honor. Sampai minggu lalu sudah sampai di bagian hukum untuk segera diproses untuk tandatangan SK oleh bupati. Karena kami membayar itu harus ada SK sebagai dasar hukum. Kalau dibayar tanpa SK nanti temuan, “papar Lapada pada RDP yang dipandu Wakil Ketua DPRD Selina Akwan.

Baca Juga :   Kriminalitas Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Polres Wondama Terima 10 Laporan Pencurian

Molornya pembayaran upah guru honorer mendapatkan kritik tajam dari DPRD. Para wakil rakyat menilai alasan yang dikemukakan Dinas Pendidikan bahwa masih ada ketidaksinkronan data guru honorer adalah alasan yang tidak wajar.

Bagaimana mungkin pencermatan data guru honorer bisa menghabiskan waktu sampai 5 bulan.

“Tidak masuk akal selama 5 bulan bapak mereka data-data terus tidak kelar-kelar. Ini kan tidak perlu sampai 5 bulan. Kalau sampai 5 bulan terus yang mengajar itu makan apa? Tidak masuk logika, “tandas Remran Sinadia, anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Remran menyayangkan ketidakpekaan pejabat Dinas Pendidikan terhadap nasib para guru honorer. Seharusnya, kata dia, urusan data bisa tuntas dalam waktu paling lama seminggu saja mengingat jumlah guru honor yang tidak terlalu banyak dan terlebih mereka semua sudah lama mengabdi di Wondama.

Baca Juga :   Jasa Raharja Sosialisasikan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Safety Campaign

“Dari sisi kemanusian kita harus lihat juga. Lima bulan keluarga, suami istri anak-anak mereka makan apa,” kata Ketua Komisi C DPRD Wondama.

Kritik juga datang dari Ketua Komisi A Robert Gayus Baibaba. Politisi PDIP ini heran dengan pola kerja Dinas Pendidikan begitu lamban sehingga harus mengorbankan nasib ratusan guru honorer yang telah mengabdi selama ini.

“Kita tuntut mereka bekerja tapi hak-haknya belum ada. In ikan tidak masuk akal kalau pencermatan data sampai makan berbulan-bulan. Jadi kami minta secepatnya gaji para guru honor itu dibayarkan,” ucap anggota DPRD dari PDIP itu.

Sekda Bantah

Penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan soal SK Bupati yang masih dalam proses ternyata dibantah oleh Sekda Denny Simbar yang ikut hadir dalam RDP itu. Sekda mengatakan SK Bupati tentang pengangkatan guru honorer sudah terbit sejak bulan Februari 2021.

Baca Juga :   Evaluasi Capaian dan Penguatan Komoditas Unggulan di Papua Barat, DPMK PB Gelar Rakor Program TEKAD

“SK tenaga honorer dari bulan Februari sudah ditandatangani bupati. Sudah ditandatangani Bupati Imburi. Sudah ada itu.

Tapi memang ada informasi bahwa ada usulan untuk mengubah. Dan ada informasi ke saya bahwa ada SK baru yang ditandatangan kepala Dinas. Saya bilang ndak bisa SK tenaga honor harus kepala daerah, “ungkap Simbar.

Karena itu, lanjut Sekda, saat ini seharusnya sudah bisa dilakukan pencairan dana untuk pembayaran upah guru honorer. Dia menduga ada miskomunikasi dalam tubuh Dinas Pendidikan sehingga informasi soal SK Bupati itu tidak tersampaikan dengan baik.

“Jadi SK sudah ada. Tinggal memang diproses dibayar saja. Jadi Dinas Pendidikan sudah bisa ajukan permohonan pencairan, “ujar Sekda.(Nday)

Pos terkait