Bonus Rp 35 Miliar untuk Komisaris Bank Sulselbar Disorot

Adanya pemberian bonus tahunan yakni sebesar Rp. 35 Miliar, kepada semua Komisaris dan Direksi Bank Sul-SelBar disorot aktivis Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD).

Ketua Dewan Redaksi KP-GRD, Dany Febriyanti mengatakan,Hal itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perbankan daerah dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor.45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum.

“Sudah sangat jelas dalam aturan tersebut, pemberian remunerasi itu memiliki prosedur dan selalu memperhatikan skala usaha, kondisi dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Dany dalam rilisnya Senin (28/8/17).

Sedangkan yang terjadi berdasarkan hasil investigasi tim kami dari KP-GRD, lanjut Dany, pihak Bank SulSelBar tidak mengindahkan aturan perbankan yang berlaku.

‘Dari hal inilah kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakuakan oleh Bank Sul-SelBar. Bagaimana tidak, berdasarkan data yang kami peroleh, perbandingan yang cukup signifikan bisa kita lihat pada tahun 2016 Bank Kaltim yang memiliki aset lebih besar yakni Rp. 22.Triliun hanya memberi remunerasi sebesar Rp. 14.400.000.000 kepada 3 orang Komisaris dan 5 orang Direksinya,” paparnya.

Baca Juga :   Dorong Kebangkitan UKMK , BPDPKS Gelar Sosialisasi dan Edukasi

Dikatakan, jika dibandingkan dengan Bank SulSelBar yang mengeluarkan remunerasi kepada 3 orang Komisaris dan 4 orang Direksi sebesar Rp. 35 Miliar dengan aset Rp. 16. Triliub.

“Apa yang terjadi jikalau hal ini terjadi setiap tahunnya tanpa melihat kewajaran dari peer group dan potensi pendapatan Bank? Darimana pihak Bank mendapatkan anggaran sebesar itu dalam melakukan pembagian remunerasi jikalau pendapatan laba yang diterima itu tidaklah sesuai dengan presentasi persyaratan pembagian remunerasi, ” Cetus Dany.

Bagaimana nasib para nasabah yang tidak megetahui hal ini, ucap Dany, jangan sampai tabungan mereka ikut bermasalah imbas dari pembagian remunerasi yang secara besar-besaran dilakukan oleh pihak bank tanpa memperhatikan skala usaha dan potensi pendapatan setiap tahunnya, yang mana anggaran sebesar itu diduga hanya diberikan kepada 3 orang Komisaris dan 5 orang Direksinya yang total keseluruhan hanya 8 orang.

Baca Juga :   Ratusan Barang Kadaluarsa Ditarik Pemda Lutra di Malangke, Kadis P2KUKM Warning Pedagang

“Hal ini seolah memperlihatkan pihak Komisaris dan Direksi Bank Sul-SelBar mengakumulasi dana remunerasi. Belum lagi terhitung pembagian remunerasi terhadap pegawai bank Sul-SelBar itu sendiri” ujar Ketua Dewan Redaksi GRD.

“Bukan hanya itu saja, transparansi yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Bank Sul-SelBar terhadap para walikota dan bupati sebagai pemegang saham, dalam RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) tahun 2017, pihak Bank SulSelbar diduga tidak memberitahukan para bupati dan walikota tentang RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang mana anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut tidaklah kecil,” tegadnya.

Menurutnya, jelas hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku hari ini, KP-GRD sangat mengecam hal ini yang diduga akan merugikan masyarakat dan Negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi.(Rilis)

Baca Juga :   Potensi Alam Raja Ampat Menjadi Fokus Program TEKAD Wujudkan Ekonomi Hijau

Pos terkait