95 Peserta Ikut Rapat Koordinasi Penyelesaian Perdasi Tahun 2018

MANOKWARI- Sebanyak 95 orang perwakilan OPD di lingkungan pemerintah provinsi papua barat dan lembaga legislatif serta lembaga kultur orang asli papua MRP mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Perdasi Tahun 2018 di Hotel Fujita, Kamis 6 September 2018.

Rakor yang dilaksanakan oleh oleh Biro Otonomi Khusus ( OTSUS) Papua Barat ini menghadirkan narasumber dari Fraksi OTSUS DPR PB, Kepala Biro Hukum Setda PB, dan Kadis Kesehatan provinsi papua barat.

Ketua panitia, Elyeser Rumfabe dalam pelaporannya mengatakan kegiatan Rakor bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan lembaran daerah kepada OPD, melihat regulasi yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.

Selain itu, Rakor bertujuan juga untuk Mengimplementarisir perdasus di lingkup OPD pemerintah provinsi Papua Barat.

Gubernur papua barat, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Khusus Setda PB, Roberth Rumbekwan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, Rakor penyelesaian Perdasi, merupakan salah satu upaya melalui Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus, untuk membangun koordinasi antara OPD, dalam rangka penyediaan regulasi yang berpihak pada prinsip Otsus,yaitu pemberdataan, perlindungan, keberpihakan serta penghomatan terhadap haka-hak dasar OAP.

“Dengan membuat aturan di daerah ini maka akan menjadi dasar berpijak yang mengikat bagi seluruh elemen masyrakat dan mengikat Pemda sebagai pelayan masyarakat” kata Rumbekwan.

Baca Juga :   Perseman Manokwari Siap Berlaga di Kompetisi Liga III PSSI

Roberth menambahkan, Visi misi Gubernur sudah jelas yang kemudian akan diterjemahkan dalam bentuk Renja OPD masing-masing.

Dirinya berharap pada SKPD yang termasuk pada urusan wajib ataupun urusan pilihan dapat membuat Regulasi yang menjadi dasar dan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana Otsus sehingga tercipta Regulasi di daerah yang berpihak pada OAP.

Pos terkait