Kepala Bidang Kinerja dan kesejahteraan Pemkota Makassar, Munandar mengungkapkan sebanyak 51 orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar akan mendapat sanski berfariasai karena melakukan pelanggaan. Menurut dia sanksi yang akan diberikan menurut UU ASN ada tiga jeinis yakni ringan sedang dan berat.
51 PNS Pemkot Makassar akan Disanksi
Galat basis data WordPress: [Table './kabartim_dbs/wp_post_views' is marked as crashed and should be repaired]SELECT SUM(count) AS views
FROM wp_post_views
WHERE id IN (361) AND type = 4
Pos terkait
Pastikan Bapok Aman Jelang Ramadhan, TPID Papua Barat Gelar HLM
Pangdam XVIII Kasuari Datangkan Cristina Jembay Berbagi Pengalaman
PMTI dan IKT Papua Barat Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa di Mamuju
Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021
Serang Polisi dengan Senpi dan Sajam, 6 Pengikut Rizieq Shihab Didor, 4 Kabur
Tak Diusung PDIP, Indubri Sebut Dirinya Telah Dizolimi dan Nyatakan Siap Bertaruh