51 PNS Pemkot Makassar akan Disanksi

Kepala Bidang Kinerja dan kesejahteraan Pemkota Makassar, Munandar mengungkapkan sebanyak 51 orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar akan mendapat sanski berfariasai karena melakukan pelanggaan. Menurut dia sanksi yang akan diberikan menurut UU ASN ada tiga jeinis yakni ringan sedang dan berat.

Baca Juga :   Jabatan Kasat Reskrim Polres Wajo Diserahterimakan

Pos terkait