Yohanes Akwan Ingatkan Dua Tersangka Kasus Yanto Idorway: Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini

MANOKWARI, Kabartimur.com — Kuasa hukum keluarga almarhum Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., mengingatkan Desti Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini di ruang publik yang berpotensi memperkeruh situasi.

Yohanes menegaskan, kedua tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membela diri dan mendapatkan pendampingan penasihat hukum. Namun, ia meminta agar setiap keberatan terhadap proses penyidikan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Polisi Buru Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Kampung Kafiar Manokwari

“Dua tersangka ini sudah memiliki status hukum. Hormati prosesnya dan ikuti seluruh tahapan penyidikan. Jangan sampai pernyataan di ruang publik justru memperkeruh situasi,” kata Yohanes.

Ia menegaskan, keluarga almarhum tidak bermaksud menyerang pihak tersangka maupun penyidik. Sebaliknya, keluarga mendukung Polda Papua Barat mengungkap perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mendukung penyidik bekerja secara profesional. Silakan tersangka menggunakan hak hukumnya, tetapi jangan sampai opini yang dibangun di ruang publik mendahului fakta yang sedang diuji dalam proses hukum,” ujarnya.

Menurut Yohanes, apabila kedua tersangka merasa keberatan terhadap penetapan status hukum mereka, langkah yang tepat adalah menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan menjadikan ruang publik sebagai arena saling menghakimi.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Presiden Zardari Didampingi PM Shehbaz Anugerahkan Nishan-e-Pakistan kepada Presiden Prabowo

“Kalau merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan jadikan media sebagai ruang untuk mengadili perkara,” tegasnya.

Yohanes berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan. Ia menilai, pengungkapan perkara kematian Yanto Idorway harus bertumpu pada fakta, alat bukti, dan prosedur hukum, bukan pada polemik di ruang publik.

“Kepada kedua tersangka, ikuti proses hukum yang berjalan. Jangan memperkeruh situasi. Biarkan alat bukti berbicara dan pengadilan yang menentukan,” Pungkas Yohanes Akwan. (Red/*)

Pos terkait