YLKI Nilai Tarif Adjusment Melanggar

 

Tarif adjustment listrik (tarif otomatis) yang berlaku per 1 Desember 2015, besok, tak sepenuhnya diterima.

Meski penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Baca Juga :   Minyak Tanah Tembus 20 Ribu/Liter, Komisi B DPRK Teluk Wondama Sidak Pangkalan dan Pengecer

Pos terkait