Jakarta, kabartimur.com– KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihab Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025 telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” jelas Christine Rumkabu, Ketua KPU Manokwari.
Selanjutnya, ungkap Christine, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal. Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK. “Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya.
Selain mendengarkan jawaban Termohon, pada sidang Panel I yang dipimpinan Ketua MK, Suhartoyo, juga mengagendakan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Manokwari. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
KPU Didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Sementara itu, selain didampingi Kuasa Hukum dari Ali Nurdin Low and Firm, KPU Manokwari juga didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN. Pendampingan dari JPN yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari sudah dilakukan setelah keluarnya registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang perdana 16 Januari 2025 lalu, sebanyak 4 JPN turut hadir memberi pendampingan bagi KPU Manokwari. Sementara pada sidang pembacaan jawaban, turut hadir langsung Kajari Manokwari di Gedung MK.
Selain hadir menyaksikan persidangan di MK, para JPN tersebut turut membantu KPU Manokwari dalam penyusunan Jawaban dan Alat Bukti. (*/Rls)