WASIOR – Wakil Bupati Teluk Wondama Andarias Kayukatuy berharap 47 calon kampung/desa baru yang diajukan Pemkab Teluk Wondama kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Papua Barat semuanya dapat diterima dan ditetapkan menjadi desa pemekaran baru.
Andi, demikian panggilan karib Wabup Teluk Wondama mengajak warga masyarakat mendoakan agar proses verifikasi terhadap ke-47 calon kampung baru yang saat ini sedang berlangsung dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
Hal itu disampaikan Andi saat mendampingi tim verifikasi calon kampung baru dari Provinsi Papua Barat yang melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa calon kampung baru di Teluk Wondama, Senin (25/10).
Tim verifikasi dari Pemprov Papua Barat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Agustinus Rumbino.
Didampingi Wabup Andi Kayukatuy bersama sejumlah pejabat Pemkab Wondama, tim verifikasi mendatangi 8 kampung yang menjadi sampel pemeriksaan yang tersebar pada 4 distrik yaitu Teluk Duairi, Wasior, Wondiboi dan Rasiei.
“Ini sudah menjadi pergumulan kita sejak lama. Jadi saya mengajak semua masyarakat mendukung dalam doa supaya semua tahapan dan proses ini berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan sehingga harapannya nanti bisa mendapatkan hasil seperti yang kita inginkan, “ucap Andi saat peninjauan di calon Kampung Miei yang merupakan pemekaran dari Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
Dari beberapa calon kampung pemekaran yang dikunjungi, sebagian besar dinilai telah memenuhi syarat utama untuk bisa dibentuk menjadi kampung/desa definitif.
Syarat utama dimaksud meliputi jumlah penduduk dan batas wilayah. Berdasarkan itu, Andi optimistis sebagian besar usulan kampung baru dari Wondama akan diterima.
“Khusus untuk kita di Papua dan Papua Barat, sesuai ketentuan, itu syarat jumlah penduduk minimal 100 KK dan jumlah jiwanya 500 orang.
Tadi di Kampung Manggurai jumlah KK 100 lebih dan jumlah jiwa 700 lebih. Itu berarti sudah memenuhi syarat jadi tinggal syarat administrasi dan syarat teknis saja untuk dilengkapi, “kata Andi saat peninjuan di calon kampung baru Kampung Manggurai yang juga merupakan pecahan dari Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat Agustinus Rumbino menjelaskan, peninjauan lapangan merupakan salah satu tahapan yang wajib dilakukan dalam proses verifikasi calon kampung/desa baru.
Hasil peninjauan lapangan selanjutnya akan disandingkan dengan data dan dokumen dari masing-masing calon kampung pemekaran untuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Adapun keputusan akhir merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Nanti setelah ini kami akan lakukan rapat di Provinsi untuk melihat faktor teknis dengan dokumen-dokumen yang dikirimkan dari kabupaten untuk Gubernur keluarkan yang namanya nomor register kampung persiapan,”jelas Rumbino.
Calon kampung/desa yang telah mendapatkan nomor register dari provinsi selanjutnya akan dikirim kepada Kemendagri untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
“Kalau sudah menjadi kampung persiapan itu paling lama 3 tahun, bisa juga 1 tahun semua tergantung masyarakat sendiri dan persiapan-persiapan yang dilakukan.
Nanti tim dari pusat juga akan turun lakukan penilaian sebelum menjadi desa definitif, “terang Rumbino saat peninjauan di calon kampung baru Kampung Rarumbino, pemekaran dari Kampung Iriati, Distrik Wasior. (Nday)