Manokwari, KABARTIMUR.COM – Kekurangan guru di Tanah Papua menjadi permasalahan yang seakan tak kunjung henti. Hal ini perlu segera diatasi semata-mata demi memajukan pendidikan di Tanah Papua. Dengan demikian, sumber daya manusia Papua dapat segera ditingkatkan sejak dini dimulai dari bangku sekolah dasar.
Jumat (16/05) Terang Papua dari Yayasan Indonesia Sejahtera Barokah mengunjungi Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA di Manokwari, Papua Barat untuk membicarakan kondisi pendidikan yang terjadi saat ini di Tanah Papua khususnya di Pegunungan Arfak.
“Terang Papua perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder khususnya bidang pendidikan untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru di Pegunungan Arfak. Salah satunya kami mengajak Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA untuk berkolaborasi dalam rangka mencapai tujuan tersebut.” jelas Nia, Staff Leader Terang Papua.
Melalui Program Kampus Berdampak oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Terang Papua bersama Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA berupaya untuk menemukan solusi dalam waktu singkat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami akan mengirimkan mahasiswa dan alumni ke Pegunungan Arfak dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat segera diatasi.” ucap Muhammad Hussen, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA.
Program Magang Berdampak oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diharapkan dapat menjadi payung program asistensi mengajar. Selain itu, kerja sama antara Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA bersama Terang Papua juga direncanakan akan melibatkan bidang Tridharma Perguruan Tinggi lainnya.
“Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA bersama Terang Papua akan bertukar sumber daya untuk kemajuan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.” lanjut Muhammad Hussen.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di Pegunungan Arfak sebagai bentuk kolaborasi antara Terang Papua bersama Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA akan dilaksanakan secepatnya setelah dokumen perjanjian kerja sama resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak. (rls)