Seleksi DPRP Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 Memasuki Tahapan Pendaftaran

Manokwari, kabartimur.com– Tahapan Seleksi DPRP Provinsi Papua Barat Periode 2024 – 2029 melalui Mekanisme Pengangkatan, memasuki Tahapan Pendaftaran.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menyampaikan, tahapan Pengumuman Pendaftaran, dimulai pada tanggal 1 hingga 7 Desember 2024.

“Pengumuman pendaftaran dimulai hari ini. Dan diumumkan selama tujuh hari mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Desember di media cetak, elektronik dan media online”, terangnya.

Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRP Provinsi Pada Barat.

Thamrin mengungkapkan bahwa proses seleksi DPRP dirancang untuk selesai dalam waktu lima bulan, dengan jadwal yang telah disusun secara terperinci.

Thamrin menjelaskan bahwa tahapan seleksi ini terbagi dalam tiga periode utama. Tahap pertama adalah persiapan, yang berlangsung selama satu bulan. Kegiatan dalam tahap ini meliputi pembahasan anggaran, penyusunan materi pembentukan daerah pengangkatan, alokasi khusus daerah pengangkatan, hingga penyusunan draf pedoman tata cara seleksi DPRP.

Baca Juga :   Maksimalkan Proses Pengadaan Barang Jasa, Pemda Gelar Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018

“Draf pedoman tersebut kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) sebelum ditetapkan dalam pleno panitia seleksi (Pansel). Setelah penetapan, pedoman dan peraturan seleksi akan dipublikasikan melalui sosialisasi di tujuh kabupaten selama satu minggu”, jelas Thamrin.

Tahap kedua kata Thamrin adalah pelaksanaan seleksi, yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada Desember 2024 selama tujuh hari. Selanjutnya, musyawarah wilayah adat akan dilakukan pada 17–29 Desember 2024 untuk menentukan calon sebanyak tiga kali jumlah kursi yang tersedia, dengan tetap memperhatikan kuota 30% perempuan.

Seleksi administrasi dilaksanakan pada Januari 2025, mencakup verifikasi dokumen, seleksi kesehatan yang berlangsung selama tujuh hari, dan seleksi kompetensi selama lima hari.

Tahap terakhir adalah pelaporan dan penyelesaian, yang memakan waktu sekitar satu bulan. Pada tahap ini, seluruh laporan disusun hingga proses pelantikan anggota DPRP yang direncanakan berlangsung pada Februari 2025.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Partai Poltik

Namun, Thamrin juga mengungkapkan bahwa proses ini menghadapi tantangan signifikan terkait anggaran. Oleh karenanya ia mengatakan butuh bantuan dana dari Pemerintah.

“Sisa anggaran tahun 2024 akan dikembalikan sebelum tanggal 31 Desemner. Dan kami mengajukan dana tambahan untuk seleksi lanjutan untuk tahapan administrasi, kesehatan, seleksi kompetensi dan tahapan pelaporan hingga pelantikan februari mendatang”, ungkap Thamrin.

Diketahui, alokasi sembilan kursi DPRP Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan dengan distribusi sebagai berikut: Manokwari (2 kursi), Fakfak (2 kursi), dan masing-masing satu kursi untuk Mansel, Pegaf, Kaimana, Teluk Bintuni, serta Teluk Wondama. Manokwari dan Fakfak menerima dua kursi karena memiliki jumlah Orang Asli Papua (OAP) yang lebih banyak dibanding kabupaten lainnya.

Panitia seleksi (Pansel) terdiri dari berbagai unsur, yakni Pemerintah Daerah, BP3OKP, Akademisi, Kejaksaan, serta perwakilan tokoh perempuan.

Baca Juga :   Pj Gubernur Papua Barat Usulkan Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Manokwari

“Dengan jadwal yang padat, kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga pelantikan DPRP Papua Barat dapat dilakukan sesuai target,” tutup Thamrin. (*/rls)

Pos terkait