MANOKWARI, Kabartimur.com- Dalam rangka Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Pasar Sanggeng Manokwari, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Publik kepada masyarakat di sekitar lokasi pembangunan dan kepada Stakeholder terkait untuk mendapatkan tanggapan dan masukan mengenai rencana pembangunan Pasar Sanggeng (konsultasi publik).
Kegiatan sosialisasi publik dibuka oleh Sekda Manokwari, drg. Henry Sembiring di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari Jl. Drs. Esau Sesa Sowi Gunung Manokwari Jumat (29/7/2022).
Adapun metode kegiatan sosialisasi dibagi dalam dua sesi yakni sesi pemaparan materi dan sesi tanya jawab.
Bupati Manokwari dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekda Manokwari, drg.Henry Sembiring menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait sebagai pemarkarsa kegiatan penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai dampak lingkungan) rencana pembangunan dan operasional pasar Sanggeng.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dalam Pemerintah Daerah Kabupaten menyiapkan Dokumen amdal pembangunan dan operasional pasar Sanggeng.
Sebagaimana Pemerintah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam peraturan nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis Mengenai dampak lingkungan hidup adalah serat yang wajib dipenuhi dalam suatu kegiatan pembangunan.
Lanjut Sekda menjelaskan bahwa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup perencanaan pemanfaatan pengendalian pemeliharaan pengawasan dan penegakan aturan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
Sekda menyebut bahwa pengendalian sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang mengandung tiga aspek pokok yaitu pencegahan penanggulangan dan pemulihan.
Sebagaimana diketahui bahwa amdal adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian AMDAL merupakan alat atau sarana teknis yang dipergunakan untuk merencanakan tindakan preventif dan memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
Dengan dilaksanakannya AMDAL maka ke pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis.
“Apa yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuatu yang sangat baik sekali karena dengan adanya saran, pendapat, kesamaan, pemahaman akan memberikan masukan yang berarti dalam proses penyusunan Dokumen amdal sehingga dokumen tersebut dapat menjadi pegangan
Atau pedoman bagi penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup” kata Sekda.
Sebagai informasi bahwa pembangunan pasar Sanggeng dengan design pasar modern menelan anggaran sebesar 70 Milyar rupiah yang bersumber dana kementerian perdagangan Republik Indonesia dan telah digodok dalam percepatan pembangunan saat ini.(Red/VR)