Pertama, Pemkab Manokwari Serahkan LKPD TA 2024 Kepada Perwakilan BPK PB

Manokwari, kabartimur.com,- Pemerintah kabupaten Manokwari menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Kepada kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat di Kantor BPK Perwakilan Papua Barat, senin (14/4/2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Manokwari didampingi Wakil bupati Manokwari kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Ketua BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono menyampaikan, meskipun melebihi batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2025, namun kepatuhan dalam penyampaian ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemda dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD ini merupakan penyerahan tercepat di wilayah Provinsi Papua Barat untuk itu kami sampaikan selamat dan apresiasi tinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari sebagai Pemda yang responsif dalam penyerahan LKPD dan audited ke BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat”, ungkap Agus.

Baca Juga :   Wujudkan Harmoni Transformasi Kesehatan , Dinkes Papua Barat Gelar Rakerkesda Tahun 2023

Lanjutnya, setelah penyerahan audited ini, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan rinci untuk menghasilkan LHP LKPD, hal ini sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda

“Dengan demikian terhitung sejak penyerahan hari ini maka menjadi tanggung jawab BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari ke depan”, katanya.

Selanjutnya pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan oleh BPK merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“BPK merancang dan melaksanakan pemeriksaan keuangan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar dalam menyatakan opini atas LKPD yang disusun oleh Pemda”, terang Agus, sembari berharap Pemda telah melakukan langkah-langkah perbaikan semestinya sehingga raihan opini LKPD tahun ini dapat lebih baik dibandingkan dengan opini tahun lalu.

Baca Juga :   Memperingati Hari Bumi 2024, LDII Ajak Berjuang Lawan Krisis Plastik, Hidup Bersih sebagai Budaya

Pihaknya mengimbau kepada Pemda untuk dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap upaya penyelesaian TLRHP dan ganti kerugian daerah dengan cara menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHK BPK dan memulihkan nilai kerugian daerah.

Selanjutnya, hasil pemantauan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk posisi per semester II Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa dari 1.524 rekomendasi diantaranya sebanyak 1.080 rekomendasi atau 70,87% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi (status 1), sebanyak 310 rekomendasi atau 20,34% telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi (status 2), sebanyak 133 rekomendasi atau 8,73% belum ditindaklanjuti sama sekali (status 3) serta sebanyak 1 rekomendasi atau 0,07% tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah (status capaian ini tentunya masih dibawa target nasional yang ditetapkan dalam rencana BPK yakni mencapai di atas 75%. Oleh karena itu Pemkab Manokwari perlu mengoptimalkan peran Majelis Pertimbangan TP/TGR atau Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku serta mendorong para pejabat yang bertanggung jawab untuk mempercepat TLRHP sehingga diharapkan prosentasi penyelesaian LTRHP dapat ditingkatkan kembali pencapaiannya.

Baca Juga :   Serahan LKPD 2024, Bupati Manokwari Harap Proses Pemeriksaan Berlangsung Secara Objektif Profesional

“Hal penting lainnya kami tekankan adalah perlunya bantuan dan dukungan dari pimpinan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk saling menjaga dan saling mengingatkan tim pemeriksa terkait penerapan kode etik dan nilai-nilai dasar BPK independensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemeriksaan sehingga tidak terjadi pelanggaran integritas dan kode etik yang dapat merugikan dan merusak nama baik BPK dan Pemda” Harapnya. (Red/*)

 

Pos terkait